Unduh
0 / 0
1519301/12/2006

APAKAH DIBOLEHKAN MEMAKAI JAKET SAAT IHRAM JIKA UDARANYA DINGIN?

Pertanyaan: 41140

Apakah dibolehkan menyelimuti diri dengan jaket atau yang lainnya saat ihram, jika udaranya dingin?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, seorang laki-laki berkata,
“Wahai Rasulullah, apa yang dipakai oleh orang yang sedang ihram?” Maka
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

  لا يلبس
المحرم القميص ولاالسراويل ولا البرنس ولا الخفين إلا أن لا يجد
النعلين فليلبس ما هو أسفل من
الكعبين (رواه البخاري، رقم  5458  ومسلم، رقم  1177)

“Seorang yang berihram tidak boleh memakai kemeja, celana,
kupluk (kepala), khuf (sepatu), kecuali jika dia tidak mendapatkan sandal,
maka dia boleh memakai sepatu yang di bawah mata kaki.” (HR. Bukhari, 5458,
Muslim, 1177).

Dalam hadits tersebut terdapat larangan Nabi shallallahu
alaihi wa sallam pakaian-pakaian tertentu bagi orang (laki-laki) yang sedang
ihram, dan dibolehkannya selain itu. Apa yang Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam larang dalam hadits tersebut diqiyaskan dengan sesuatu yang serupa
dengannya. Seperti jaket atau mantel jika diletakkan seorang yang berihram
di punggungnya, maka dia termasuk yang dilarang. Tapi boleh berselimut
dengannya jika dia mencari kehangatan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata,

“Demikian pula dibolehkan memakai sesuatu yang serupa dengan
kain dan selendang. Dibolehkan pula seseorang berselimut dengan jubah,
mantel, kemeja dan semacamnya dan menutup dirinya dengan itu semua,
berdasarkan kesepakatan para imam dalam keadaan pakaian tersebut terlepas
kancingnya dan dipakai terbalik, misalnya bagian bawah untuk atas. Akan
tetapi dia tidak boleh menutup kepalanya, kecuali jika ada keperluan
mendesak.”

Majmu Fatawa, 26/110.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin saat menjelaskan
tentang sesuatu yang diharamkan bagi laki-laki yang sedang ihram, dia
berkata, “Dia tidak dibolehkan memakai kemeja, imamah (sorban yang
dililitkan di kepala), kupluk, celana, khuf (sepatu), kecuali jika dia tidak
mendapatkan kain, maka dia boleh memakai celana, atau dia tidak mendapatkan
sandal, maka dia boleh memakai sepatu. Dia tidak boleh juga memakai sesuatu
yang sama maknanya dengan apa yang telah disebutkan sebelumnya, maka dia
tidak boleh memakai mantel, topi, peci, kaos, dan semacamnya.”

(Kaifa Yu’addi Al-Muslim Manasikal Haj wal Umrah, hal. 7/8)

Dia juga berkata, “Tidak mengapa berselimut dengan baju di
tubuhnya tanpa memakainya, tidak mengapa juga menjadikan mantel sebagai
selendang jika dipakai tidak sebagaimana biasanya.”

(Manasikul Haj wal Umrah, hal. 64)

Dengan demikian, jika udaranya dingin, maka orang yang sedang
ihram boleh berselimut dengan mantel atau semacamnya, tanpa memakainya
seperti biasa. Jika dia mendesak untuk memakai jaket karena tidak ada lagi
sesuatu yang dapat mengusir rasa dinginnya selain
itu, maka tidak mengapa baginya untuk memakainya, akan tetapi dia harus
mengeluarkan fidyah, yaitu menyembelih seekor kambing, atau berpuasa tiga
hari, atau memberi makan enam orang miskin. Dia boleh melakukan salah satu
dari ketiga perkara tersebut, berdasarkan hadits Kaab bin Ajrah radhiallahu
anhu, ketika dirinya butuh untuk  menggundul kepalanya saat ihram, maka Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

فَاحْلِقْ ،
وَصُمْ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ ،أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ ، أَوْ انْسُكْ
نَسِيكَةً  (رواه البخاري، رقم  4190  ومسلم،
رقم  1201(

“Gundulkan kepalanya, dan berpuasalah sebanyak tiga hari,
atau memberi makan enam orang miskin atau menyembelih seekor kambing.” (HR.
Bukhari, no. 4190, Muslim, no. 1201)

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android