Apakah seorang wanita boleh tinggal sendirian?, kalau boleh, kenapa tidak boleh bepergian sendiri?
Jika Seorang Wanita Boleh Tinggal Sendirian, Kenapa Tidak Boleh Bepergian Kecuali Dengan Mahram
Pertanyaan: 45917
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Seorang wanita boleh tinggal sendirian dengan syarat merasa aman atas dirinya, bukan termasuk yang perlu dicurigai, atau diragukan. Sedangkan dalam safar / perjalanan tanpa mahram hal ini memang dilarang dengan larangan yang jelas, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori 1729 dan Muslim 2391, dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( لا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا (
“Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali dengan mahram, dan tidak boleh mempersilahkan tamu laki-laki kecuali ia bersama mahramnya”. Seseorang berkata: Ya Rasulullah, saya ingin bergabung dengan pasukan tertentu, sedang istri saya ingin menunaikan ibadah haji. Rasulullah bersabda: “Pergilah bersamanya”.
Hal ini mengandung hikmah yang sangat dalam, di antaranya; karena bepergian itu melelahkan dan menyulitkan, wanita dengan sifat lemahnya ia membutuhkan seseorang yang menopangnya yang berada di sampingnya, ada kemungkinan ia akan fikiran positifnya, dan terlihat tidak seperti biasanya ketika tidak bersama mahramnya. Ini pemandangan yang sudah tidak asing lagi pada hari-hari belakangan ini, karena banyaknya kecelakaan.
Hikmah yang lain adalah ketika ia bepergian sendiri berpotensi menimbulkan fitnah dan godaan keburukan. Apalagi banyaknya kerusakan akhlak, mungkin saja yang duduk di sebelahnya adalah orang yang tidak takut dan tidak bertaqwa kepada Allah, maka perbuatan haram bisa dianggapnya baik.
Kalau misalnya ia boleh bepergian sendiri dengan mobil pribadi, ini juga bisa menimbulkan bahaya yang lain, seperti; mobilnya mogok, atau didatangi orang-orang jahat, dan lain-lain.
Dari sini sangat jelas bahwa Islam telah mendahului semua system yang bertujuan untuk menjaga wanita, dan memuliakannya, dan menganggapnya permata yang berharga yang harus dijaga dari segala bentuk kerusakan dan kejahatan.
Kami serahkan sepenuhnya kepada Allah dan Rasul-Nya –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, apalagi dengan mengetahui hikmah dan kasih sayang yang sempurna; karena Allah tidak akan mengharamkan sesuatu kepada hamba-Nya kecuali hal itu disa dipastikan akan menimbulkan madharat dan kerusakan.
Tidak benar kalau bepergiannya wanita tanpa mahram diqiyaskan dengan bolehnya bertempat tinggal sendirian di rumah dan daerahnya sendiri; karena dalam perjalanan bahaya lebih banyak dan beragam. Ketika ia berada di daerahnya sendiri kalau misalnya terjadi sesuatu ia akan mendapatkan orang yang menolongnya. Pelaku kejahatan dan kerusakan akan merasa takut untuk mengganggunya ketika ia berada di daerahnya sendiri, berbeda kalau dalam perjalanan.
Wallahu a’lam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam