Unduh
0 / 0
557624/11/2003

Makmum Masbuk, Datang Ketika Imam Bertakbir Tambahan

Pertanyaan: 48974

Apabila saya mendatangi mushalla id, dan imam sedang bertakbir setelah takbiratul ihram, maka apakah saya mengulangi takbir-takbir tersebut setelah takbirnya imam?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-  pernah ditanya: Apa hukumnya, ketika saya mendapati imam shalat id sedang bertakbir tambahan setelah takbiratul ihram, apakah saya mengqadha’ takbir tersebut atau apa yang harus saya perbuat?

Beliau menjawab: “Ketika anda mendapati imam sedang bertakbir tambahan dalam shalat id, maka anda harus bertakbiratul ihram terlebih dahulu, kemudian ikutilah takbir imam yang tersisa, dan gugur bagi anda takbir-takbir sebelumnya”.

Refrensi

Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 16/245

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android