Unduh
0 / 0
716528/01/2004

Tidak Menyempurnakan Thawaf Umrah Dalam Haji Tamattu

Pertanyaan: 49029

Seorang laki-laki niat ihram untuk haji Tamattu, lalu dia melakukan thawat umrah, hanya saja tidak dia sempurnakan menjadi tujuh putaran, kemudian dia melakukan sai lalu dia memendekkan rambutnya. Kemudian dia bertahallul dan menggauli isterinya. Kemudian dia menunaikan manasik haji secara sempurna. Apakah hajinya sah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Thawaf merupakan rukun umrah, tidak sah umrahnya tanpa itu.
Thawaf yang dianggap sah adalah tujuh putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan
selesai di sana pula. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

خذوا عني مناسككم

“Ambillah dariku manasik haji kalian.”

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Syarat thawaf adalah
dilakukan tujuh putaran, setiap putaran dari Hajar Aswad hingga ke Hajar
Aswad kembali. Seandainya masih tersisa satu putaran, maka dia tidak
dianggap thawaf, baik dia masih berada di Mekah atau sudah pulang ke
negerinya. Hal itu tidak dapat diganti dengan dam atau lainnya.” (Al-Majmu,
8/21)

Berdasarkan hal tersebut, maka umrah orang tersebut belum
sempurna dan belum dianggap tahallul darinya. Apa yang dia lakukan berupa
tahallul lalu mennggauli isterinya, merupakan larangan ihram yang dia
langgar, karena hakektnya dia masih dalam keadaan ihram untuk umrah. Dia
melakukan larangan tersebut karena menganggap dirinya telah selesai dari
ihram untuk umrah, karena itu tidak ada kewajiban apa-apa baginya.
Perhatikan soal. No.

36522
. Kemudian orang tersebut melakukan ihram haji dengan niat haji
Tamattu, akan tetapi kenyataannya dia belum menyempurnakan umrahnya, maka
dengan demikian dia telah memasukkan niat haji ke dalam umrah, sehingga
hajinya dianggap haji Qiran.

Syekh
Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang
niat haji Tamattu, lalu dia melakukan thawaf, tapi kurang putarannya, hanya
empat putran saja, kemudian dia sai lalu tahallul dan terjadi jimak,
kemudian dia menyempurnakan hajinya.

Beliau
menjawab: Orang tersebut hajinya menjadi qiran, karena dia telah memasukkan
niat haji ke dalam umrah sebelum thawaf umrah. Karena thawaf pertama yang
dia lakukan dianggap gugur, maka dia dianggap memasukkan niat haji ke dalam
umrah sebelum melakukan thawaf, maka hajinya dianggap qiran. Tinggal
masalnya adalah bahwa dia melakukan tahallul, berpakaian biasa dan berjimak,
akan tetapi masalahnya dia tidak tahu hukumnya. Maka tidak ada kewajiban
apa-apa baginya. Maka dengan demikian hajinya menjadi sempurna, akan tetapi
dia dianggap haji qiran, bukan haji Tamattu. (Fatawa, 22/178).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android