Hukum Shalatnya Orang Yang Lupa Takbiratul Ihram
Pertanyaan: 49047
Jika seseorang lupa tidak melaksanakan takbiratul ihram, maka apakah ia tetap meneruskan shalatnya sampai selesai, kemudian ia mengulangi lagi shalat tersebut, atau ia harus menghentikan shalatnya dan mengulanginya lagi ?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
“Jika seseorang lupa tidak
mengerjakan takbiratul ihram atau ia ragu-ragu (apakah sudah melakukannya
atau belum), maka ia wajib melakukan takbiratul ihram pada saat itu juga dan
melaksanakan semua yang ia ikuti setelah takbiratul ihram. Jika dia
bertakbir setelah setelah terlambat satu rakaat dari shalatnya imam, maka ia
dianggap telah telah ketinggalan raka’at pertama, maka hendaknya ia
menggantinya setelah salamnya imam, jika dia mengulangi takbiratul ihram
pada raka’at yang ketiga, maka dia dianggap telah ketinggalan dua raka’at,
maka ia harus mengganti dua raka’at tersebut setelah salam, hal ini jika dia
tidak sedang was-was, adapun jika dia sedang ragu-ragu maka dia menganggap
dirinya telah bertakbir pada awal shalat dan tidak mengqadha’ apapun sebagai
bentuk penolakan kepada (gangguan) syetan dan memerangi keraguannya.
”.
Refrensi:
(Majmu’ Fatawa Syeikh bin Baaz: 11/275)