0 / 0
30,89915/05/2016

HUKUM ORANG TUA YANG TIDAK MAMPU BERPUASA

Pertanyaan: 49768

Ibuku sudah tua umurnya, tahun lalu sakitnya semakin bertambah, dan tidak mampu berpuasa kecuali sepuluh hari. Perlu diketahui bahwa beliau tidak mampu manahan puasa, pertanyaanku adalah bagaimana cara saya mengqodo’ hari-hari yang telah beliau berbuka?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau beliau tidam mampu berpuasa disebabkan sakit, dan ada harapan untuk sembuh serta mampu untuk berpuasa setelah itu, maka yang wajib adalah mengqodo’ hari-hari yang dia berbuka di bulan Ramadan berdasarkan Firman Allah Ta’ala, ‘Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. SQ. AL-Baqarah: 185.’

Kalau sekiranya dia tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan ke depannya (berpuasa) disebabkan sakit atau tua, maka tidak diwajibkan berpuasa. Dan diharuskan memberi makan untuk sehari satu orang miskin. Dalil akan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, 2318 dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma terkait dengan Firman Allah Ta’ala:

(وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ)

‘Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.’ SQ. Al-Baqarah: 184. Berkata, ‘‘Ini adalah orang tua renta laki-laki dan perempuasa yang keduanya tidak mampu berpuasa, sehingga memberi makanan sebagai penggantinya untuk sehari kepada satu orang miskin.’

An-Nawawi rahimahullah berkata, ‘Sanadnya hasan. Selesai.

An-Nawawi rahimahullah berkata di kitab Al-Majmu’, 6/262:’Syafi’i dan teman-temannya berkata, ‘Adalah orang tua yang mana puasa memayahkannya yakni mendapatkan kepayahan yang sangat. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, keduanya tidak ada kewajiban berpuasa tanpa ada perbedaan. Dinukilkan dari Ibnu Munzir adanya ijma’ akan hal itu. dan keduanya diharuskan membayar fidyah menurut pendapat terkuat dari dua pendapat yang ada. Selesai.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya dalam ‘Majmu’ Fatawa, 15/203: ‘Tentang wanita yang sudah tua dan tidak mampu berpuasa, apa yang selayaknya dia lakukan?

Beliau menjawab, ‘Dia harus memberi makan kepada satu orang miskin untuk sehari sebanyak setengah sho’ dari makanan penduduk setempat baik kurma, beras maupun lainnya. Kadar dalam timbangannya sekitar 1,5 Kg. Sebagaimana telah difatwakan hal itu oleh sekelompok para shahabat Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, diantaranya Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma. Kalau sekiranya dia fakir, tidak mampu memberi makanan, maka tidak ada apa-apa baginya. Kaffarah (tebusan) ini diperbolehkan diberikan kepada satu orang atau banyak orang, baik diawal, pertengahan maupun akhir bulan. Wabillahi taufiq. Selesai.

Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/161 ditanya tentang wanita tua yang tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadan. Hal ini telah berlangsung selama tiga tahun dalam kondisi seperti ini, tua dan sakit. Maka apa yang wajib baginya?

Dijawab, ‘Kalau kondisinya seperti yang disebutkan, maka dia harus memberi makan untuk hari-hari yang dia berbuka pada bulan Ramadan selama tiga tahun lalu kepada orang miskin. Memberi makanan setengah sho’ dari jenis gandum, kurma, beras, jagung atau seperti makanan keluarga anda. Selesai.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android