Hukum Menulis Pesan Berisi Keputusan Cerai Bagi Istrinya Yang Akan Dikirimkan Di Akhir Bulan
Pertanyaan: 5225
Seorang istri bersikeras menuntut cerai kepada suaminya. Suaminya berkata: “Pikirkanlah dulu selama sebulan.” Namun si istri tetap bersikeras hingga pergi meninggalkan rumah. Setelah hampir berlalu satu bulan, si suami menulis pesan berisi keputusan cerai yang akan dilayangkannya tepat di akhir bulan. Lalu si istri menghubungi suaminya satu hari sebelum akhir bulan. Si sitri berkata: “Saya ingin rujuk!” Pertanyaannya: Apakah keputusan talak/cerai itu sudah berlaku?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut:
Hal itu bergantung kepada niatnya. Jika ia berniat talak maka terhitung sebagai
talak. Akan tetapi kelihatannya ia tidak berniat talak kendati sampai akhir
bulan. Dengan demikian belum terhitung sebagai talak. Wallahu a’lam.
Refrensi:
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin