Unduh
0 / 0
1180325/08/2004

Apakah Ada Batasan Umur Seorang Wanita Tidak Memerlukan Mahram

Pertanyaan: 52703

Saya telah berumur 38 tahun. Pengajar dan belum menikah. Ayah telah meninggal dunia. Sehingga saya menanggung ibu saya untuk keperluan tertentu dalam nafkah rumah. Saya ingin berhaji, dan mengajukan kemudian saya mendapatkan undian. Akan tetapi saya membutuhkan mahram. Saudaraku mahram tidak memiliki nafkah khusus untuknya, meskipun saya tahu itu merupakan kewajibanku untuk melunasinya. Akan tetapi saya sedang ada keperluan tertentu. Sehingga saya putuskan untuk menunda kewajiban (haji) sampai pada umur yang tidak membutuhkan lagi mahram. Apa balasan perbuatan semacam ini? Saya mohon penjelasan karena saya sangat bingung.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Tidak diwajibkan haji kecuali
bagi orang yang mampu berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلاً  (سورة آل عمران: 97)

“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”

)Qs.
Ali Imran: 97)

Termasuk mampu bagi wanita
adalah mendapatkan mahram pendamping dalam safar bersamanya. Kalau tidak
mendapatkan, maka tidak wajib haji baginya.

Terdapat dalam Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/93: “Di antara syarat haji adalah mampu, diantara
kemampuan adalah adanya mahram bagi wanita. Kalau tidak mempunyai mahram,
maka tidak dibolehkan safar. Dan tidak diwajibkan haji baginya kecuali
dengan ada (mahram) dan seizin (suami) untuk safar bersamanya. Allah
berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلاً  (سورة آل عمران:97)

“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)

Silahkan merujuk soal no.
316, 5207,
34380
.

Kedua,

Tidak ada batasan umur
tertentu bagi wanita yang tidak memerlukan mahram. Bahkan semua umurnya
setelah balig, dia tidak dihalalkan safar kecuali bersama mahram. Tanpa ada
perbedaan antara remaja maupun tua. Berdasarkan keumuman sabda Nabi
sallallahu alaihi wa sallam “Jangan bepergian seorang wanita kecuali
bersamanya seorang mahram.” (HR. Bukhari dan Muslim) Terdapat penjelasan hal
ini dalam jawaban soal no. 47029 dan
25841.

Ketiga,

Kalau seorang wanita
mendapatkan mahram, maka dia wajib memberikan nafkahnya. Ibnu Qudamah
rahimahullah berkata, “Nafkah mahram dalam haji ditanggung wanita. Hal itu
telah ditegaskan oleh Ahmad, karena hal itu termasuk jalannya. Maka
dibebankan kepadanya seperti kendaraan. Dari sini maka yang dianggap mampu
adalah dia memiliki bekal, kendaraan dan mahram baginya.” (Al-Mughni, 3/99)

Sarkhasi mengatakan, “Jika
mahram safar bersama wanita, maka biayanya  dibebankan dari hartanya
(wanita).” (Al-Mabsuth, 4/163)

Keempat,

Adapun penundaan haji kerena
ada keperluan untuk dinafkahi, silahkan merujuk pada soal no.
11534.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android