Unduh
0 / 0
2513728/11/1999

APA HUKUM WANITA YANG MENIKAH TANPA SEPENGETAHUAN ORANG TUANYA?

Pertanyaan: 6122

Apakah menikah diam-diam itu dierbolehkan? Teman wanitaku pergi ke masjid tanpa sepengetahuan orang tuanya, dan dia menikah di sana. Ada satu saksi saja. Apakah pernikahan ini sah? Saya mohon jawabannya, semoga Allah memberkati anda.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pernikahan harus ada wali dan dua orang saksi
berdasarkan hadits ‘Tidak (sah) nikah kecuali dengan wali’ ‘Wanita mana saja
yang menikah tanpa izin dari walinya, maka pernikahannya batal’.

Dengan demikian, maka akadnya harus
diperbaharui jika walinya rela dengan menghadirkan dua orang saksi. Silahkan
lihat soal no. 2127.

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android