Apa hukumnya mengunakan alat-alat medis dan perangkat Ultra-sonografi (USG) untuk mendeteksi jenis kelamin janin yang masih berada di rahim ibunya?
0 / 0
16,69809/04/2002
Hukum Mendeteksi Jenis Kelamin Janin
Pertanyaan: 6201
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, pertanyaan tersebut telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut: Hal itu boleh saja dilakukan, kecuali jika biaya yang dikeluarkan untuk itu sangat besar. Dan hal itu bisa tergolong menyia-nyiakan harta, karena tidak ada faidah yang berarti hanya sekedar mengetahui jenis kelamin janin kecuali sekedar perasaan gembira saja. Maka bila prosesnya memakan biaya yang besar tentu saja tergolong menyia-nyiakan harta, dan hal itu tentunya tidak dibenarkan. Wallahu A'lam.
Refrensi:
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin