Seorang dari keluarga saya terkena penyakit beser. Apakah dia wajib shalat berjamaah bersama imam, atau boleh baginya shalat sendiri?
Orang Yang Terkena Beser, Apakah Harus Shalat Berjamaah?
Pertanyaan: 66074
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Orang yang terkena penyakit beser ada dua kondisi;
Pertama; Jika keluarnya terus menerus, sehingga dia tidak cukup baginya berwudhu untuk shalat. Dalam kondisi seperti ini dia wajib bersuci, lalu menjaga agar jangan sampai kencingnya berceceran. Dia harus berwudhu apabila telah masuk waktu shalat, kemudian ikut shalat berjamaah bersama orang lain, kecuali jika dia khawatir akan mengotori masjid dengan kencingnya, maka ketika itu dia boleh shalat di rumahnya dengan jamaah jika mudah, atau kalau tidak shalat seorang diri.
Ibnu Qudamah berkata dalam kitab Al-Mughni, 1/201, “Adapun wanita mustahadhah dan orang yang terkena penyakit beser, mereka tetap boleh berdiam di masjid jika mereka tidak khawatir mengotori masjid, berdasarkan riwayat Aisyah yang menerangkan tentang salah seorang isteri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan I’tikaf bersama beliau dalam keadaan istihadhah. Dia melihat ada merah atau kekuning-kuningan, atau kadang dia lihat dalam wadah air, kemudian dia shalat. (HR. Bukhari)
Apabila dikhawatirkan akan mengotori masjid, maka dia tidak boleh lewat di dalamnya. Karena masjid harus dijaga dari hal tersebut, sebagaimana dia dijaga dari kencing. Jika seorang wanita haidh khawatir akan mengotori masjid saat melewatinya, maka dia tidak boleh melewatinya.”
An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu, 2/177,
“Diharamkan memasukkan najis ke dalam masjid. Adapun orang yang pada tubuhnya terdapat najis atau lupa dan dia khawatir dapat mengotori masjid, maka dia diharamkan memasukinya. Jika mereka aman dari mengotori masjid, maka tidak diharamkan. Dalil permasalahan ini adalah hadits Anas radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda,
إنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلا الْقَذَرِ ، إنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
“Sesungguhnya masjid ini tidak layak untuk sesuatu dari kencing atau kotoran, dia adalah tempat untuk berzikir kepada Allah dan membaca Al-Quran.” (HR. Muslim)
Kedua: Apabila keluar kencingnya terhenti dalam waktu yang lama, sehingga masih cukup waktu baginya berwudhu untuk shalat. Seperti orang yang mengetahui bahwa sejam setelah buang hajat misalnya, maka kencingnya akan berhenti. Orang seperti ini harus menunda shalatnya hingga kencingnya terhenti, Walaupun hal tersebut membuatnya harus meninggalkan shalat berjamaah. Ketika itu hendaknya dia shalat bersama keluarganya jika memungkinkan untuk mendapatkan keutamaan shalat berjamaah.
Ulama Lajnah Daimah pernah ditanya, “Apabila seseorang mengalami penyakit beser, lalu sesaat setelah kencing dia bersuci, seadainya dia menunggu kencingnya berhenti, maka dia akan ketinggalan berjamaah, bagaimana hukumnya?
Mereka menjawab, “Jika telah diketahui bahwa besernya akan berhenti, maka tidak boleh dia shalat dalam keadaan demikian sekedar untuk mendapatkan jamaah. Akan tetapi yang harus dia lakukan adalah menunggu hingga besernya selesai, lalu dia istinja setelah itu dan kemudian dia berwudhu untuk shalat, walaupun ketinggalan shalat berjamaah. Dia harus segera istinja dan berwudhu setelah masuk waktu dengan harapan dapat shalat berjamaah.” (Fatawa Lajnah Daimah, 5/408)
Lihat soal no. 39494 dan 50075.
Wallahua’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam