Unduh
0 / 0
3,95313/07/2005

Membayarkan Zakat Beberapa Tahun Sebelumnya Dari Hartanya Seorang Anak

Pertanyaan: 69798

Bagaimanakah hukumnya jika seseorang belum membayar zakat sejak 4 tahun yang lalu karena ketidaktahuannya, dia baru saja membayarkan zakatnya untuk tahun ini, maka bagaimana dengan beberapa tahun sebelumnya ?

Bagaimanakah hukumnya saham yang menjadi wasiat, apakah wajib dibayarkan zakatnya jika pemilik saham tersebut sudah baligh ?, sebagai informasi bahwa pemberi wasiat tidak membayarkan zakatnya kira-kira selama 18 tahun.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Barang siapa yang tidak
membayar zakat selama beberapa tahun, maka dia tetap wajib membayarkannya,
baik dia tinggalkan karena tidak tahu atau karena sengaja.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-
pernah ditanya tentang seseorang yang tidak membayar zakat selama lima tahun
karena dia tidak tahu.

Beliau menjawab:

“Anda tetap harus membayar
zakatnya untuk semua tahun tersebut, ketidaktahuan anda tidak menggugurkan
zakat tersebut; karena kewajiban zakat termasuk urusan agama yang harus
diketahui oleh semua orang, hukumnya tidak asing lagi bagi umat Islam, zakat
adalah rukun ketiga dari rukun Islam. Anda wajib segera membayarnya untuk
tahun-tahun sebelumnya, disertai dengan taubat kepada Alloh –subhanahu wa
ta’ala- karena keterlambatannya, semoga Alloh mengampuni kami, anda dan
semua umat Islam, dari Alloh-lah semua petunjuk”. (Majmu’ Fatawa Syeikh bin
Baaz: 14/239)

Baca juga jawaban soal nomor:
21715.

Dan yang menjadi pengecualian
adalah harta yang masih menjadi perdebatan akan wajibnya dikeluarkan
zakatnya, seperti; perhiasan wanita yang dipakai, barang siapa yang tidak
membayarkan zakatnya karena tidak tahu, atau dia mengikuti pendapat yang
tidak wajib dizakati, maka dia tidak wajib mengeluarkan zakatnya pada
tahun-tahun sebelumnya, akan tetapi dia membayarkan sejak dia mengetahui
akan kewajiban zakat pada perhiasan tersebut.

Syeikh bin Baaz –rahimahullah-
juga berpendapat seperti itu, beliau berkata:

“Kami ingatkan bahwa wajib
bagi kalian untuk membayarkan zakatnya sejak kalian mengetahui wajibnya
zakat bagi perhiasan, adapun beberapa tahun sebelumnya pada saat belum tahu
wajibnya zakat, maka kalian tidak perlu membayarnya; karena hukum syar’i
wajib setelah diketahui, dan karena ada perbedaan para ulama pada masalah
ini”. (Dinukil dari Fatawa Islamiyah: 2/84)

Kedua:

Jumhur ulama berpendapat
bahwa zakat tetap wajib pada hartanya anak-anak dan orang gila. Hal itu
diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Umar, ‘Aisyah, Hasan bin Ali, dan Jabir –radhiyallahu
‘anhum-.Demikian juga pendapat Malik, Syafi’i dan Ahmad”. (Al Mughni: 2/256)

Telah dijelaskan sebelumnya
pada jawaban soal nomor: 75307.

Ketiga:

Tidak semua saham wajib
dibayarkan zakatnya, sebagian wajib dizakati dan yang lainnya tidak wajib,
kecuali pada keuntungannya, jika sudah sampai nisab dan sudah berlalu selama
satu tahun. Untuk mengetahui masalah tersebut silahkan dibuka kembali
jawaban soal nomor: 69912.

Jika saham tersebut wajib
dikeluarkan zakatnya, maka dia wajib membayarkannya untuk beberapa tahun
sebelumnya.

Dan jika zakatnya wajib
dibayarkan dari keuntungannya saja, maka dia wajib membayarkan zakat pada
keuntungan tersebut yang telah mencapai nisab dan sudah berlalu selama satu
tahun.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android