Seseorang berdimisili di kutub utara, dan ia ingin berkurban, Apakah boleh ia berkurban dengan ikan paus ?
Hukum Berkurban Dengan Selain Binatang Ternak ?
Pertanyaan: 71275
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak sah berkurban dengan ikan paus, kuda, Dhab (hewan padang pasir), atau ayam; karena di antara syarat kurban adalah harus dari binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, dengan semua jenisnya, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”. (QS. Al Hajj: 34)
Tidak ada riwayat dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga dari para sahabat beliau bahwa mereka berkurban dengan selain binatang ternak.
Baca: “Fathul Qadir”: 9/97,
Imam Nawawi berkata dalam “al Majmu’ “ 8/364-366: “Maka syarat dibolehkannya berkurban adalah dengan binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik semua jenis unta, semua jenis sapi atau semua jenis kambing. Tidak boleh selain binatang ternak, seperti banteng, zebra, dan semacamnya, baik yang jantan maupun betina, dan tidak ada perbedaaan dalam hal ini…. Juga tidak boleh dari hasil peranakan hewan padang pasir dengan kambing, karena bukan termasuk binatang ternak”. Tidak jauh berbeda pendapat Ibnu Qudamah dengan pendapat Imam Nawawi di atas dalam “al Mughni” 368.
Syeikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin –rahimahullah- berkata dalam risalahnya “Huku Berkurban dan Zakat” : “Jenis hewan yang boleh dijadikan kurban adalah binatang ternak saja, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ الحـج/34
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”. (QS. Al Hajj: 34)
Binatang ternak itu adalah unta, sapi dan kambing dan sejenisnya, demikian pernyataan Ibnu Katsir, dan beliau berkata: inilah pendapat Hasan dan Qatadah dan lainnya. Ibnu Jarir berkata: “Demikian itu pernyataan orang Arab”. Dan berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن رواه مسلم 1963
“Janganlah kalian menyembelih kecuali yang berumur satu tahun, dan jika kalian sulit mendapatkan, maka sembelihlah yang berumur 8 – 9 bulan dari kambing”. (HR. Muslim 1963)
Musinnah adalah yang tanggal gigi serinya dari unta, sapid an kambing. Demikian pendapat para ulama.
Karena kurban adalah ibadah seperti hady (sembelihan haji), maka tidak boleh dilakukan kecuali dengan apa yang sudah dijelaskan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Tidak ada riwayat satu pun dari beliau bahwa beliau menyembelih sembelihan pada waktu haji, atau kurban dengan selain unta, sapi atau kambing.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam