Unduh
0 / 0
1,92705/11/2005

Seorang Ayah Mengembangkan Harta Anak-anaknya, Namun Dia Tidak Membayarkan Zakatnya, Maka Apa Yang Seharusnya Dilakukan Oleh Mereka ?

Pertanyaan: 75119

Saya seorang anak muda berusia 26 tahun, bapak saya mengembangkan harta untuk saya pada perusahaan bagi hasil, sampai sekarang saya belum mengetahuinya, pada saat saya melihat beberapa poin dalam akad bagi hasil tersebut, salah satunya berbunyi:

• Bagi pemilik harta hendaknya membayarkan zakatnya sendiri.

Pertanyaan saya:

Berapa banyak zakat yang harus saya keluarkan, padahal investasi tersebut sudah berlangsung selama 24 tahun dan belum pernah dizakati ?

Apakah wajib dikeluarkan zakatnya dan diambilkan dari modal awal yang ada, atau boleh dibayarkan dari sumber lainnya, karena saya juga bekerja dan mendapatkan gaji juga ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Anda sudah menyebutkan bahwa
harta tersebut diinvestasikan pada perusahaan bagi hasil, dan tidak semua
harta yang diinvestasikan wajib dikeluarkan zakatnya, akan tetapi perlu
dirinci dulu. Telah dijelaskan pada jawaban soal nomor:
69912
.

Jika ternyata harta anda
wajib dizakati maka anda harus bersegera untuk membayarkan zakatnya, semoga
Alloh menerima zakat anda.

Kedua:

Menunda pembayaran zakat –karena
adanya udzur atau tidak ada- tidak bisa menggugurkan zakat pada tahun-tahun
sebelumnya; karena zakat adalah hak yang diwajibkan oleh Alloh –Ta’ala-
kepada orang-orang fakir dan miskin dan semua yang berhak menerimanya.

An Nawawi dalam Al Majmu’
(5/302) berkata:

“Jika telah berlalu beberapa
tahun dan belum dikeluarkan zakatnya, maka dia wajib membayarkan zakatnya
semuanya”.

Disebutkan dalam Al Mausu’ah
al Fiqhiyah (23/298):

“Jika ada seseorang yang
belum membayarkan zakat hartanya selama beberapa tahun, dan telah memenuhi
syarat wajibnya, maka tidak bisa gugur sedikitpun sesuai dengan kesepakatan
para ulama, dia wajib membayarkan zakat dari semua tahun yang belum
dikeluarkan zakatnya”.

Baca juga jawaban soal nomor:
69798.

Menjadi kewajiban anda untuk
bersegera untuk membayarkan zakat anda pada semua tahun tersebut, sebelum
nafsu anda ingin menunda-nunda lagi.

Tidak ada perbedaan para
ulama, apakah harta tersebut milik ayah kalian, atau menjadi milik kalian,
sedangkan beliau menginvestasikan untuk kalian; karena zakat itu wajib pada
kedua keadaan tersebut.

Syeikh Ibnu Utsaimin pernah
ditanya tentang seseorang yang meninggal dunia namun masih mempunyai
tanggungan zakat, apakah dibayarkan dan didahulukan sebelum pembagian
warisan ?

Beliau menjawab:

“Jika orang tersebut
membayarkan zakatnya pada saat dia masih hidup, namun pada akhir tahun dia
meninggal dunia, maka ahli warisnya harus membayarkannya, berdasarkan sabda
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

اقضوا الله ،
فالله أحق بالوفاء

“Tunaikanlah oleh kalian (hutang
kalian) kepada Alloh, karena hutang kepada Alloh lebih berhak untuk
ditunaikan”.

Adapun jika dia sengaja
meninggalkan pembayaran zakat dan menahannya karena kikir, maka disinilah
letak perbedaan di antara para ulama –rahimahumullah-, dan untuk lebih
hati-hatinya agar zakatnya tetap dibayarkan; karena zakat itu berkaitan
dengan mereka yang berhak menerimanya maka tidak bisa gugur, telah
dijelaskan sebelumnya hak mereka yang berhak menerima zakat dan mereka yang
berhak menerima warisan, namun tanggungan si mayit belum bisa gugur; karena
dia bersikeras tidak mau membayar zakatnya, wallahu a’lam”. (Majmu’ Fatawa
Ibnu Utsaimin: 18/43)

Ketiga:

Tidak masalah membayarkan
zakat yang hartanya tidak diambilkan dari harta yang wajib dizakati, seperti
halnya jika dibayarkan dari gaji anda atau dari sumber lainnya, hal itu
sudah ditetapkan oleh para ulama.

Ibnu Qudamah berkata:

“Membayarkan zakat dari
selain harta yang sudah sampai nisab hukumnya boleh”. (Al Mughni: 2/287)

Bahkan sebagian para ulama
menyatakan hal itu sebagai hasil ijma’, Abdul Aziz bin Ahmad al Bukhori
berkata:

“Dibolehkan sesuai dengan
ijma’ membayarkan hak orang fakir dengan selain harta yang sudah sampai
nisab”. (Kasyful Asyrar: 3/370)

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android