Unduh
0 / 0

Sudah Berpuasa Sebelum Baligh, Namun Lupa Mengqadha Beberapa Hari. Apakah Harus Mengqadhanya Setelah Baligh?

Pertanyaan: 78591

Ketika kelas satu tsanawiyah dan -umurku waktu itu 13 tahun- aku sempat tidak berpuasa selama tiga hari dan aku lupa (mengqadhanya), dan baru ingat tahun ini, saat umurku sekarang sudah 16 tahun. Perlu diketahui bahwa aku belum baligh, apakah aku harus mengqadha puasa saja atau harus melakukan sesuatu yang lain?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama: Anak kecil tidak diberi
beban  kewajiban-kewajiban syariat kecuali setelah ia baligh. Berdasarkan
sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam:

رُفِعَ الْقَلَمُ
عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ
حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ. (رواه أبو داود، رقم
4403، والترمذي، رقم  1423، والنسائي، رقم 3432،  وابن ماجه، رقم 2041،  وصححه
الألباني في صحيح أبي داود)

 “Pena diangkat (kewajiban
gugur) dari tiga (orang); Orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga
bermimpi (baligh) dan orang gila hingga berakal (sembuh)”.

(HR. Abu Daud, no. 4403,
Tirmizi, no. 1423, Nasa’i, no. 3432, Ibnu Majah, no. 2041, dishahihkan oleh
Al-Albany dalam kitab Shahih Abu Daud)

Apa yang dilakukan oleh anak
kecil berupa ketaatan, baik yang wajib atau sunnah sebelum baligh, maka dia
akan diberi pahala. Barangsiapa yang menunaikan haji saat kecil atau
berpuasa atau shalat, maka akan dicatat pahala baginya. Akan tetapi hajinya
tidak dianggap sebagai haji Islam, maka dia harus mengulanginya lagi ketika
telah baligh.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu
’anhuma dari Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam beliau menemui
sebuah rombongan di Rauha’, lalu beliau bertanya: “Siapa kalian?” Mereka
menjawab: ”Orang-orang Islam”. Mereka bertanya: ”Siapa Anda?” Beliau
menjawab: ”Saya utusan Allah”. Maka seorang wanita mengangkat anak kecil dan
bertanya: ”Apakah (anak) ini boleh berhaji?” Beliau menjawab: ”Ya, (boleh)
dan anda dapat pahala.” (HR. Muslim, no. 1336)

An-Nawawi rahimahullah
berkata: “Hadits ini merupakan dalil bagi Syafi’i, Malik, Ahmad dan
mayoritas ulama; bahwa haji anak kecil itu sah dan diberi pahala baginya
meskipun tidak dihitung sebagai haji Islam, bahkan hal itu terhitung sebagai
sunnah. Hadits ini dengan jelas (menunjukkan hal itu).”

Syarhun Nawawi,
9/99.

Al-Khattabi rahimahullah
berkata: “Baginya (anak kecil) nilai haji  dari sisi keutamaan bukan dari
sisi kewajiban, jika dia mencapai masa baligh dan menjadi dewasa. Begitu
juga shalat, dia diperintahkan melakukannya jika mampu. Bukan sebagai
kewajiban fardhu, akan tetapi dicatat baginya pahala sebagai kemurahan dari
Allah Subhanahu wa Ta’ala, begitu juga ditulis pahala bagi orang yang
memerintahkan dan mengarahkannya.” (Silahkan lihat ‘Aunul Ma’bud,
5/110)

Tidak diperintahkan mengqadha
hari yang dia berbuka (tidak puasa) ketika dia masih kecil, sebagaimana juga
 dan tidak diperintahkan baginya mengqadha shalat-shalatnya yang
ditinggalkan.

Ibnu Qudamah rahimahlulah
berkata: “Adapun yang telah berlalu (meninggalkan puasa) di bulan (Ramadan)
sebelum dia baligh, maka tidak perlu diqadha. Baik dia telah berpuasa atau
pernah berbuka . Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu.” (Al-Mughni,
3/94)

Syekh Muhammad Shaleh
Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Anak kecil tidak wajib Puasa, akan
tetapi hendaknya walinya memerintahkannya berpuasa  agar dia terbiasa. Anak
kecil yang berpuasa sebelum baligh, maka baginya pahala puasa, namun dia
tidak mendapatkan dosa jika meninggalkannya.” (Fiqhu Al-Ibadah, hal.
186)

Dengan demikian, anda tidak
diwajibkan mengqadha tiga hari puasa yang anda tinggalkan, karena ketika itu
berpuasa bukan merupakan kewajiban bagi anda. Tapi jika anda hendak
mengqadhanya juga, tidak apa-apa. Setiap satu hari yang ditinggalkan,
diganti satu hari pula dan tidak ada kewajiban anda yang lainnya.

Kedua: perkataan anda dalam
pertanyaan, bahwa umur anda sekarang 16 tahun dan belum baligh, (adalah
keliru). Justeru anda sekarang sudah baligh. Karena baligh (bagi laki-laki)
terjadi jika ada salah satu dari tiga tanda:

-Keluar mani

-Tumbuh rambut
di sekitar kemaluan

-Telah berumur
15 tahun

Sedangkan bagi wanita, ditambah
tanda keempat yaitu telah datang bulan (haid). Maka kapan saja anda
mendapati salah satu dari tanda-tanda ini, maka anda telah baligh, dan tidak
disyaratkan mendapati semua tanda-tanda tadi. (Silahkan anda lihat soal
jawab no. 7425)

Karena umur anda sekarang sudah
16 tahun, maka anda sudah dikatakan baligh.  Karena itu, beramallah
(menunaikan kewajiban). Masa kecil telah habis dan tidak ada lagi masa tidak
terkena beban kewajiban. Karena malaikat akan mencatat semua yang dilakukan
orang yang telah baligh, baik berupa kebaikan, maupun keburukan .

 
“Barangsiapa melakukan kebaikan seberat biji zarah, maka dia akan
melihatnya. Dan barangsiapa melakukan keburukan seberat biji zarah, maka dia
juga akan melihatnya.”

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android