Apakah zakat fitrah diwajibkan kepada orang yang berbuka setiap bulan Ramadan karena safar atau sakit?
Apakah Zakat Fitrah Diwajibkan Kepada Orang Yang Berbuka Di Bulan Ramadan Karena Ada Uzur?
Pertanyaan: 81132
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Mayoritah ahli ilmu dari empat madzhab dan lainnya berpandapat bahwa zakat fitrah diwajibkan kepada orang islam meskipun dia tidak berpuasa. Tidak ada yang berbeda dalam masalah ini kecuali Said bin Musayyib dan Hasan Al-Basri, keduanya mengatakan, bahwa zakat fitrah tidak diwajibkan kecuali bagi orang yang berpuasa.
Yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama, hal itu berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
- Keumumuan hadits kewajiban zakat fitrah
‘Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاةِ (رواه البخاري، رقم 1503 و مسلم، رقم 984)
“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan umat Islam. Beliau memerintahkan untuk menunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Id).” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)
Ungkapan ‘Dan anak kecil’ termasuk anak kecil yang belum mampu berpuasa.
- Umumnya, syariat shadaqah dan zakat adalah untuk memperhatikan kemaslahatan orang fakir miskin dan merealisasikan solodaritas sosial secara umum. Hal tersebut sangat tampa zakat fitrah, karena diwajibkan kepada anak kecil, dewasa, orang merdeka, budak, laki-laki maupun perempuan. Dalam agama tidak mensyaratkan kewajibannya adanya nisob dan haul (setahun). Oleh karena itu kewajiban (zakat fitrah) terhadap orang yang berbuka di bulan Ramadan, baik yang punya uzur maupun yang tidak punya uzur, termasuk dalam cakupan maksud syariat zakat ini.
- Adapun pengambilan dalil dari perkataan Ibnu Abbas radhiallahu anhuma,
“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pencuci orang puasa dari kesia-sian dan perkataan jorok serta makanan untuk orang miskin.”
Mereka mengatakan, ‘Sebagai pencuci orang puasa’ menunjukkan tidak wajibnya zakat fitah kecuali bagi orang yang berpuasa. Pendapat ini telah dijawab oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, 3/369 dengan mengatakan, “Jawabannya adalah bahwa penyebutan ‘Penyucian’ hanya bersifat keumuman tujuan. Karena dia juga diwajibkan kepada orang yang tidak berdosa, seperti orang yang telah mewujudkan kesalehan, atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum matahari terbenam.”
Maksud perkataannya adalah bahwa tujuan umum disyariatkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang puasa. Akan tetapi terwujudnya kesucian ini bukan syarat diwajibkannya zakat fitrah. Yang mirip dengan itu adalah zakat mal, ia disyariatkan untuk mensucikan jiwa juga, firman-Nya:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (سورة التوبة: 103)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikanmereka dan doakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Meskipun begitu, ia tetap diwajibkan atas harta anak kecil, padahal dia tidak membutuhkan pensucian, karena amal keburukannya belum dicatat.
Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah memberikan jawaban lain dengan mengatakan, “Mengeluarkannya zakat untuk anak kecil dan belum mukallaf (terkena beban kewajiban) serta orang-orang yang tidak berpuasa karena ada uzur baik sakit atau bepergian termasuk dalam cakupan hadits. Sehingga menjadi pensucian bagi para wali mereka yang belum mukallaf. Dan pensucian begi orang yang berbuka karena ada uzur, karena dia akan berpuasa ketika telah hilang uzurnya. Sehingga pensuciannya didahulukan sebelum adanya puasa atau sebelum menyempurnakan puasa.’
(Fatawa Zakat, zakatul fitri, 2)
Wallahua’lam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam