Apakah Berkurban Wajib Bagi Jama’ah Haji ?
Apakah Berkurban Wajib Bagi Jama’ah Haji ?
Pertanyaan: 82027
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, Jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah mu’akkadah (yang dikuatkan), sebagian mereka mengatakan wajib bagi yang mampu melaksanakannya. Dan telah dijelaskan sebelumnya dalam jawaban soal nomor: 36432, perbedaan di atas adalah bagi mereka yang tidak menunaikan ibadah haji.
Adapun bagi jama’ah haji, para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban bagi mereka, antara tetap disyari’atkan bagi mereka berkurban sama dengan orang yang tidak melaksanakan ibadah haji, atau mereka yang berhaji tidak disyari’atkan untuk berkurban.
Bagi mereka yang mengatakan bahwa jama’ah haji tidak disyari’atkan berkurban, mereka berbeda pendapat tentang sebab-sebabnya, menjadi dua pendapat:
Pertama:
Bahwa jama’ah haji tidak disyari’atkan shalat idul adha, ibadah mereka adalah menyembelih kambing bagi yang haji tamattu’ dan qiran.
Kedua:
Jama’ah haji adalah musafir, sedangkan kurban disyari’atkan bagi mereka yang mukim. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, menurut beliau bahwa jama’ah haji yang berasal dari Makkah bukan termasuk musafir, maka diwajibkan bagi mereka untuk berkurban, inilah rincian madzhab mereka, namun sebagian pendapat mereka adalah:
1. Adapun pendapat madzhab Hanafiyah, telah disebutkan dalam “al Mabsuuth” 6/171: “Kurban adalah wajib menurut kami bagi mereka yang mampu dan mukim”. Dan di dalam “al Jauharah an Nayyirah” 5/285-286: “Tidak wajib bagi orang yang pergi haji yang sedang musafir untuk berkurban, sedangkan bagi penduduk Makkah jika mereka berhaji, maka mereka wajib berkurban”.
2. Sedangkan Malikiyah mereka berkata: “Tidak ada kurban bagi jama’ah haji, disebabkan karena haji mereka, bukan karena mereka musafir”. Dan di dalam “al Mudawwanah” 4/101: “Malik berkata kepadaku: “Tidak ada kurban bagi Jama’ah haji, meskipun mereka berasal dari Mina”. Saya berkata: “Semua orang wajib berkurban menurut Malik kecuali jama’ah haji ?, beliau menjawab: “Ya”.
3. Sedangkan Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban itu sunnah bagi jama’ah haji atau yang lainnya. Imam Syafi’i –rahimahullah- berkata: “Seorang jama’ah haji yang berasal dari Makkah, berpindah-pindah, musafir, mukim, laki-laki, dan perempuan, bagi siapa saja yang mampu mendapatkan hewan kurban, baik semuanya, semua mereka tidak ada bedanya. Jika wajib bagi salah satu dari mereka, maka wajib bagi semua mereka. Dan jika tidak wajib bagi salah satu dari mereka, maka juga tidak wajib bagi semuanya. Dan jika wajib bagi sebagian mereka dan tidak wajib bagi sebagian yang lain, maka jama’ah haji lebih utama untuk diwajibkan berkurban; karena kurban adalah ibadah, dan yang berhaji sedang beribadah juga, adapun yang lainnya tidak dalam kondisi beribadah. Akan tetapi tidak boleh mewajikan (kurban) kepada semua orang kecuali dengan alasan, juga tidak boleh membedakan mereka kecuali dengan alasan pula”. (al Umm: 2/348)
4.Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata: “Kurban bagi jama’ah haji adalah sunnah, sebagaimana bagi mereka yang tidak berhaji”. Sebagian mengatakan: “Tidak ada kurban bagi jama’ah haji….”. dan di dalam “al Muhalla” 5/314-315 disebutkan: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruh untuk berkurban, maka jama’ah haji tidak boleh dihalangi dari keutamaan (berkurban) dan bertaqarrub kepada Allah tanpa dalil yang jelas”.
5. Sedangkan pendapat madzhab Hanabilah adalah bahwa kurban boleh dilakukan oleh jama’ah haji. Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Maka jika (jama’ah haji) tidak membawa hady (kambing untuk disembelih), sedang ia wajib membayarkan denda kambing tersebut, maka ia wajib membelinya. Namun jika ia tidak wajib membayar denda, maka disunnahkan untuk berkurban dengan membeli hewan kurban untuk disembelih”. (al Mughni: 7/180). Telah disebutkan dalam hadits ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkurban atas nama istri-istrinya ketika di Mina pada haji wada’ “. (HR. Bukhori 5239, dan Muslim 1211)
Sebagian ulama, seperti Ibnu Qayyim menolak berdalil dengan hadits ini. Mereka berkata: “Yang dimaksud sembelihan dalam hadits di atas adalah al Hady (sembelihan haji)”. (Lihatlah: Zaad Ma’aad: 2/262-267)
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim memilih pendapat bahwa jama’ah haji tidak wajib berkurban. (al Iqna’: 1/409, dan al Inshaf: 4/110). Pendapat ini juga didukung oleh Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-, dan beliau pernah ditanya: “Bagaimanakah seseorang menggabungkan antara kurban dan haji, apakah hal ini masyru’ (disyari’atkan) ?
Beliau menjawab:
“Jama’ah haji tidak ada berkurban bagi mereka, akan tetapi mereka menyembelih hady (sembelihan haji), oleh karenanya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak berkurban pada haji wada’ akan tetapi ia menyembelih sembelihan haji. Akan tetapi jika orang yang berhaji berangkat sendirian, dan meninggalkan keluarganya di rumah, maka ia (sebaiknya) meninggalkan sejumlah uang yang bisa digunakan untuk berkurban sama keluarganya. Ia menyembelih sembelihan haji, dan keluarganya berkurban; karena berkurban disyari’atkan di daerah, sedangkan di Makkah adalah hady (sembelihan haji)”. (al Liqa’ asy Syahri).
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait