Apa Hukumnya Dalam Islam Tentang Donasi Yayasan Kristenisasi Bagi Anak-anak Yatim Umat Islam
Pertanyaan: 8220
ِِِApa hukumnya dalam Islam tentang donasi yayasan kristenisasi bagi anak-anak yatim umat Islam ?, Jika memungkinkan mohon disebutkan dalil tentang hal tersebut ?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak boleh menyerahkan
anak-anak yatim dari umat Islam kepada orang-orang kafir nasrani atau yang
lainnya; karena akan sangat membahayakan bagi anak-anak yatim tersebut,
mereka akan tumbuh dengan akhlak yang tidak Islami, mereka statusnya adalah
amanah bagi umat Islam, maka tidak boleh menjadikan mereka di bawah
tanggungan non muslim. Allah –Ta’ala- telah berfirman:
( والمؤمنون والمؤمنات بعضهم أولياء بعض ) التوبة/71
“Dan orang-orang yang
beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong
bagi sebahagian yang lain”. (QS. At Taubah: 71)
Allah –subhanahu wa ta’ala-
juga berfirman:
والذين كفروا بعضهم أولياء بعض إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير )
الأنفال/73
.
“Adapun orang-orang yang
kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu
(hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah
itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar”.
(QS. Al Anfal: 73).
Refrensi:
(Kitab MAjmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah / Li Samahati Syeikh al ‘Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz –rahimahullah- : 8/431)