Ada seorang janda yang mendatangi saya, dia menitipkan harta sebagai amanah darinya untuk digunakan pada waktu dibutuhkan, harta tersebut adalah hak anak-anak yatimnya, saya hawatir akan termakan oleh zakat, sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal ibu tadi tidak meminta saya untuk mengembangkan harta tersebut, jika saya melakukannya sendiri saya tidak ada gambaran tempat investasi tersebut, maka apakah saya berdosa karenanya ?
Seorang Perempuan Mempunyai Amanah Harta Anak Yatim Yang Telah Termakan Oleh Zakat, Maka Apakah Dia Berdosa Jika Tidak Menginvestasikannya ?
Pertanyaan: 83575
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Anda tidak berdosa karena tidak menginvestasikan harta tersebut; karena anda menerimanya sebagai amanah untuk dijaga. Kewajiban anda adalah menjaganya dan memberikannya kepada pemiliknya pada saat dimintanya, Alloh –Ta’ala- berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا ) النساء/ 58(
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”. (QS. An Nisa’: 58)
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ ) رواه الترمذي (1264) وأبو داود (3534) وصححه الألباني في صحيح الترمذي .
“Tunaikanlah amanah kepada orang yang memberi amanah kepada anda”. (HR. Tirmidzi: 1264 dan Abu Daud: 3534 dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Tirmidzi)
Sebaiknya anda memberikan nasehat dan penjelasan kepada wanita tersebut, bahwa harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya, dan zakat bisa jadi akan memakannya jika tidak dikembangkan.
Kita perhatikan hadits berikut ini:
( ألا من ولى يتيما له مال فليتجر فيه ولا يتركه حتى تأكله الصدقة ) رواه الترمذي (641) وضعفه الألباني في ضعيف الترمذي
“Ketahuilah, barang siapa yang mengasuh anak yatim yang mempunyai harta, maka gunakanlah hartanya untuk berdagang dan jangan didiamkan saja sehingga tidak termakan oleh zakat”. (HR. Tirmidzi: 641 dan didha’ifkan oleh Albani dalam Dho’if Tirmidzi)
Akan tetapi makna hadits di atas benar; karena harta anak yatim itu sama dengan harta lainnya, jika sudah sampai nisab dan sudah berlalu selama satu tahun maka wajib dizakati, dan jika tidak dikembangkan dan diambil zakat setiap tahunnya, maka akan menyebabkannya berkurang.
Sebagaimana telah diriwayatkan dari Umar –radhiyallahu ‘anhu- bahwa beliau berkata:
( اتجروا بأموال اليتامى لا تأكلها الزكاة ) رواه الدارقطني والبيهقي وقال : إسناده صحيح .
“Kembangkanlah harta anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat”. (HR. Ad Daruquthni dan Baihaqi, beliau berkata: “Sanadnya shahih”)
Wallahu A’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam