0 / 0
2,13220/03/2006
Dibolehkan Membayar Zakat Tidak Menggunakan Uang Yang Ditabung
Pertanyaan: 84322
Apakah harus membayarkan zakat mal yang berasal dari harta yang tersimpan setelah berlalu satu tahun atau memungkinkan untuk membayar zakat dari sumber pemasukan yang lain ?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Barang siapa yang mempunyai
harta yang wajib dizakati, maka tidak wajib membayarkan zakatnya yang
berasal hanya dari uang yang ditabung saja, dia juga bisa membayarkannya
dari sumber lainnya.
An Nawawi –rahimahullah-
telah menukil dalam Al Majmu’ (5/346):
“Para ulama sepakat
dibolehkan membayar zakat dari harta yang tidak berasal dari harta yang
wajib dizakati”.
Wallahu A’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam