Unduh
0 / 0

Hampir Diculik Pada Saat Masih Kecil, Sekarang Dia Mau Menikah

Pertanyaan: 84907

Saya mengalami masalah kejiwaan dan masalah sosial pada saat bersamaan, pada saat masih kecil saya hampir diculik oleh salah seorang kerabat saya, dia juga akan merenggut kesucian saya, hal itu menyebabkan dampak negatif pada kejiwaan saya, maka setiap malam menjelang saya selalu menangis dan tidak ada seorangpun yang mengetahuinya, kemudian pada saat saya duduk di bangku SMU sebelum saya kuliah, ada laki-laki terpelajar yang mau menikahi saya, akhirnya saya jelaskan kepada kejadian masa lalu dengan detail, dia pun menjawab itu kan masa lalu dan dia tidak mempermasalahkan. Sejak itulah kami sering berkomunikasi dengannya via telepon hampir setiap hari, keluarga saya pun mengetahui hal itu, sekarang dia sudah semester akhir pada kampus tertentu, yang saya ingin ketahui adalah apakah perbuatan saya tersebut haram ?, dan apakah saya dianggap pasrah kepada ketentuan Allah ?, dan kalau tidak demikian apa yang harus saya lakukan ?.

Mohon penjelasan dan memahami masalah saya

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Terkadang seseorang tidak
mengetahui hakekat dari hikmah yang dengannya Allah –Ta’ala- mengujinya di
dunia bahkan sampai di akherat, maka Allah akan menyediakan kedudukan yang
tinggi di surga jika dia bersabar dan bermuhasabah, dan meyakini bahwa Allah
–Ta’ala- telah mengujinya sesuai dengan keutamaan dan hikmah-Nya.

Dari Jabir –radhiyallahu ‘anhu-,
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

يَوَدُّ أَهلُ
العَافِيَةِ يَومَ القِيَامَةِ حِينَ يُعطَى أَهلُ البَلَاءِ الثَّوَابَ لَو
أَنَّ جُلُودَهُم كَانَت قُرِّضَت فِي الدُّنْيَا بِالمَقَارِيضِ
.
رواه الترمذي
( 2402 )
وحسنه الألباني في ” السلسلة الصحيحة ” ( 2206
(

“Golongan orang-orang yang
sehat wal afiat pada hari kiamat menginginkan pada saat golongan orang-orang
yang menerima ujian menerima balasannya kalau saja kulit mereka pada saat di
dunia dipotong dengan gunting”, (HR. Tirmidzi: 2402 dan dihasankan oleh al
Baani dalam Silsilah as Shahihah)

Nampaknya anda –wahai
saudariku yang mulia- alhamdulillah telah melewati kejadian tersebut dan
menanggung dampak kejiwaannya, bahkan kami berharap anda akan menjadi lebih
kuat secara kejiwaan, dengan ruh yang lebih tinggi nan cerdas, karena pada
setiap ujian ada balasan, di balik setiap ujian ada kebahagiaan, dan tidak
selayaknya bagi seseorang terus-menerus terpaku dengan masa lalu, selalu
memikirkannya padahal tidak akan pernah kembali lagi, namun hedaknya dia
mengambil pelajaran pada setiap harinya dengan selalu optimis untuk
menyongsong hari esoknya.

Kisah anda tersebut menjadi
pelajaran bagi para orang tua yang mengemban amanah anak-anak mereka di
hadapan Allah, jangan pernah merelakan mereka berada pada tempat yang nista
dengan alasan berbaik sangka kepada kerabat, dengan begitu miris hingga kami
harus mengatakan: “Bahwa banyak permusuhan itu justru datangnya dari
kerabat, semoga Allah memberikan keselamatan bagi kita semua”.

Hal tersebut bukanlah upaya
untuk memutus tali silaturahim dan meragukan integritas orang lain, justru
hal itu merupakan ajakan untuk menjaga dan berhati-hati pada setiap keadaan,
sikap hati-hati kedua orang tua hendaknya tidak terlalu berlebihan atau
sebaliknya, syari’at ini telah memberikan kaidah yang agung dalam masalah
tersebut, yaitu;
سد
الذرائغ (tindakan
prefentif) bahkan antar sesama saudara dalam satu rumah, syari’at telah
memberikan sikap kehati-hatian, yaitu; pada saat Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- menyuruh untuk memisahkan ranjang mereka, sebagaimana
yang diriwayatkan oleh Abu Daud (495) dan dishahihkan oleh al Baani.

Al Munawi –rahimahullah-
berkata: “Pisahkan ranjang anak-anak kalian pada saat mereka berusia 10
tahun untuk menjaga dari bergejolaknya syahwat, meskipun mereka
saudara-saudaranya sendiri”. (Faidhul Qadir: 5/531)

Ath Thibiy –rahimahullah-
berkata: “Penggabungan antara perintah shalat dan pemisahan ranjang pada
masa kanak-kanak sebagai pendidikan dan tindakan prefentif untuk menjaga
semua perintah Allah, juga untuk mendidik pergaulan antar sesama, dan
hendaknya mereka tidak melakukan tindakan yang akan mengundang tuduhan, oleh
karenanya hendaknya mereka menjauhi semua yang diharamkan Allah”. (Syarh
Misykatul Mashobih: 2/155)

Kisah anda akan menjadi
pelajaran bagi para ayah, agar mereka selalu mengawasi keadaan anak-anaknya,
membiasakan mereka agar berterus terang dengan semua yang mereka hadapi,
baik di sekolah, di jalan maupun di rumah. Karena ada banyak anak-anak yang
terkena musibah yang berdampak pada kejiwaan mereka sedangkan kedua orang
tuanya lalai dan tidak memperhatikan urusan mereka, sangat mungkin bagi
kedua orang tua untuk membantu meringankan masalah yang sedang dihadapi oleh
anak-anak mereka, akan tetapi tidak adanya rasa berterus terang di dalam
keluarga akan menyebabkan masalah bagi anak-anak untuk mengadukan masalahnya
kepada orang  tua mereka.

Kedua:

Adapun apa yang anda sebutkan
bahwa pemuda tersebut yang menawarkan dirinya untuk menikahi anda, anda juga
sudah menjelaskan tentang apa yang sebenarnya pernah terjadi pada masa kecil
anda, dan ternyata dia menerima tanpa ada penolakan, maka itu merupakan
bagian dari nikmat Allah –Ta’ala- kepada anda yang telah menyiapkan bagi
anda seseorang yang mau mamahami anda  dan semua masa lalu anda, ia pun
bersedia menutupi aib anda dimana anda dahulu terdzolimi, dia juga mau
menjadi pendamping anda sesuai dengan syari’at Allah, semoga Allah membalas
kebaikannya.

Namun anda berdua telah
melakukan kesalahan karena anda melanjutkan komunikasi dengannya yang hampir
tiap hari sebelum terjadinya ikatan resmi, padahal sangat memungkinkan anda
meresmikan akad nikah dahulu, dan menangguhkan berhubungan badan sampai
setelah ia lulus atau bekerja. Jika keadaanya tetap seperti sekarang maka
tidak diragukan lagi hal tersebut hukumnya haram, karena antara anda berdua
belum ada ikatan resmi melalui pernikahan, sampai sekarang hanya sekedar
angan-angan atau janji untuk menikah.

Menjadi kewajiban anda berdua
untuk memauhi hukum yang telah disyari’atkan, yaitu; tidak boleh melanjutkan
komunikasi di antara anda berdua sampai terjadinya akad nikah, jika dia
jujur dengan janjinya untuk menikahi anda, maka dia akan mentaati hukum
Allah dan segera untuk melakukan akad nikah atau memutuskan untuk tidak
berhubungan dengannya sampai dia lulus, dan jika dia tidak mau mentaati
hukum Allah –Ta’ala- maka anda harus berhati-hati, karena bisa jadi dia
bertujuan untuk main-main saja dan menghabiskan waktu dengan berkomunikasi
dengan lawan jenis, janji untuk menikahinya dijadikan sarana untuk
mewujudkan keinginannya, apalagi dia sudah mengetahui keadaan anda yang
sebenarnya, bisa jadi dijadikan kesempatan olehnya dengan tipu daya syetan
untuk melakukan kemungkaran.

Tidak diharuskan bagi anda
untuk memberitahukan kepada setiap peminang yang datang prihal masa lalu
anda, janganlah dirisaukan tentang hilangnya keperawanan anda, karena
keperawanan bisa juga hilang karena lompatan atau karena haid yang sangat
banyak.

Telah dijelaskan sebelumnya
di website kami beberapa jawaban tentang hukumnya berkomunikasi antar lawan
jenis, di antaranya jawaban soal nomor: 7492,
13791, 26890,
45668, 66266 dan
82702.

Semog Allah –Ta’ala-
senantiasa menjaga anda, memberikan petunjuk kepada anda, menjadikan anda
bahagia dan ridho dengan semua ketentuan-Nya.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android