Apa hukum shalat makmum ketika imam memberitahukan setelah selesai shalat, bahwa dia dalam kondisi tidak berwudu karena lupa?
Menjadi Imam Shalat Bersama Dalam Kondisi Hadats Karena Lupa
Pertanyaan: 85011
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Siapa yang mengimami suatu kaum kemudian ketahuan dia dalam kondisi tidak suci, maka shalat makmumnya sah menurut pendapat terkuat dari kalangan para ulama, dan shalat imam batal, maka diharuskan mengulanginya.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kalau Imam shalat berjamaah dalam kondisi berhadas atau junub sementara dia tidak mengetahui hadatsnya, dia dan para makmumnya tidak mengetahui sampai selesai dari shalanya, maka shalat mereka sah dan shalat imam batal. Hal itu diriwayatkan dari Umar, Utsman, Ali dan Ibnu Umar radhiallahu anhum dan ini pendapat Malik dan Syafi’i.
Diriwayatkan Ibnu Umar radhiallahu anhu beliau shalat subuh bersama orang-orang, kemudian didapati di bajunya bekas bermimpi, maka beliau mengulangi dan (para makmum) tidak mengulangi. Utsman radhiallahu nahu shalat subuh dengan orang-orang, ketika pagi hari dan mulai siang, ternyata ada bekas janabat, maka beliau mengulangi shalat dan tidak memerintahkan mereka mengulanginya.
Dari Ali radhiallahu anhu beliau berkata, “Kalau orang junub shalat dengan kaum, kemudian telah sempurna shalatnya. Diperintahkan dia untuk mandi dan mengulangi (shalat). Dan tidak memerintahkan mereka untuk mengulanginya.
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa beliau shalat zuhur dengan mereka, kemudian beliau teringat shalat tanpa berwudu. Maka beliau mengulangi dan mereka tidak mengulangi (shalat). Diriwayatkan oleh Atsram (Al-Mughni dengan disingkat, 1/419).
Lajnah Daimah Llil Ifta’ ditanya tentang seseorang shalat menjadi imam shalat zuhur dan asar sementara dalam kondisi junub, dimana dia tidak mengetahui junubnya. Maka dijawab, “Anda harus mengulangi shalat zuhur dan asar setelah mandi janabat. Dan anda harus bersegera akan hal itu. Sementara orang yang shalat di belakang anda dari beberapa shalat, mereka tidak diharuskan mengulanginya. Karena Umar radhiallahu anhu mengimami shalat dengan orang shalat fajar dalam kondisi junub karena lupa. Maka beliau mengulangi shalat fajar dan tidak menyuruh orang yang shalat di belakangnya untuk mengulanginya. Karena mereka ada uzur tidak mengetahui hadats anda.” selesai (Fatawa Lajanah Daimah, (6/266).
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam