Bolehkah membawa anak kecil jika berhaji. Apakah mereka mendapatkan pahala haji jika saya lakukan manasik haji untuk mereka atau bagaimana?
Apakah Anak Kecil Mendapatkan Pahala Jika Berhaji?
Pertanyaan: 85299
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Sunah yang shahih menununjukkan bahwa anak kecil dapat melakukan haji dan dia mendapatkan pahala. Hanya saja, hal itu belum dianggap menunaikan haji fardhu baginya.
Imam Muslim meriwayatkan (2378) dari Ibnu Abbas radhiallahuma, dia berkata,
رَفَعَتْ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ , أَلِهَذَا حَجٌّ ؟ قَالَ : نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ (رواه مسلم)
"Seorang wanita mengangkat seorang bocah, lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah anak ini dapat berhaji?' Beliau berkata, "Ya, dan bagimu pahala."
Imam Nawawi berkata dalam Syarh Muslim:
"Dalam hadits ini terdapat dalil bagi Asy-Syafii, Malik dan Ahmad serta mayoritas ulama bahwa haji anak kecil dianggap sah dan dia mendapatkan pahala, walaupun belum dianggap haji Islam (haji wajib), hanya dianggap haji sunah. Hadits ini jelas menunjukkan hal tersebut."
Al-Qadhi berkata, "Mereka sepakat bahwa hajinya tidak dianggap sebagai haji fardhu sebelum baligh, kecuali ada sekelompok pendapatnya (tidak dianggap mengatakan) bahwa hajinya dianggap sebagai haji wajib. Namun para ulama tidak menghiraukan pendapatnya."
Adapun ucapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, "Dan bagimu pahala." Adalah karena dia membawanya dan menghindarkannya dari dari sesuatu yang dilarang dari orang ihram serta melakukan apa yang dilakukan oleh orang yang ihram."
Al-Khatabi berkata, "Anak kecil dianggap sah melakukan haji dari sisi keutamaan dan tidak dianggap sebagai haji wajib seandainya dia tetap hidup hingga baligh, maka diwajibkan baginya apa yang diwajibkan bagi orang dewasa. Hal ini seperti shalat, diperintahkan ketika dia sudah mampu melakukannya padahal belum wajib, akan tetapi dia mendapatkan pahala sebagai keutamaan dari Allah Ta'ala dan diberi pahala juga orang yang memerintahkannya dan membimbingnya. Jika dia dibolehkan berhaji, maka hendaknya yang membawanya mengantarkannya ke tempat-tempat yang harus dia datangi, di thawafkan untuknya, digendongnya jika dia belum kuat berjalan, begitu juga dengan sai antara shafa dan Marwa dan perbuatan haji lainnya." (Aunul Ma'bud)
Imam Tirmizi (926) meriwayatkan dari Saib bin Yazid, dia berkata,
حَجَّ بِي أَبِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ
"Bapakku menghajikan aku bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam haji wada’ saat aku berusia tujuh tahun." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda,
أيُّمَا صَبِيِّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ فَعَلَيْهِ حَجَّةً أُخْرَى
"Siapa saja anak kecil yang melakukan haji, kemudian dia baligh, maka dia wajib menunaikan haji lagi." (Diriwayatkan oleh Asy-Syafii dalam musnadnya, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa'ul Ghalil, no. 686)
Pembahasan tentang masalah ini telah diuraikan pada jawaban soal no. 49028 dan 3240
Wallahua'lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait