Unduh
0 / 0
471926/12/2006

Bagaimanakah Belaku Adil Kepada Anak-anak Dalam Masalah Nafkah dan Hadiah ?

Pertanyaan: 85347

Bagaimanakah seorang bapak berlaku adil kepada anak-anak laki-laki dan perempuannya dalam bab pemberian ?, Jika salah seorang dari mereka ada yang bekerja bersama ayahnya, bagaimanakah cara bermu’amalah dengannya ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Keadilan antara anak
laki-laki dan perempuan adalah sebagaimana keadilan yang Allah –‘Azza wa
Jalla- jelaskan di dalam firmannya:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ
الْأُنْثَيَيْنِ ) النساء/11

“Allah mensyari`atkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak
lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”. (QS. an Nisa’ : 11)

Jika anda memberi dua riyal
kepada anak laki-laki, maka berilah satu riyal kepada anak perempuan,
keadilan dalam nafkah anak-anak bahwa anda memberi mereka sesuai
kebutuhannya. Kadang-kadang anak perempuan membutuhkan pakaian seharga 200
reyal, anak laki-laki membutuhkan songkok seharga 10 reyal, yang terpenting
adalah berilah masing-masing sesuai kebutuhannya, sebagaimana jika salah
seorang dari mereka mau menikah, maka nikahkanlah dan janganlah memberikan
kepada selainnya hal yang sama kecuali yang sudah mencapai usia nikah, maka
nikahkanlah.

Adapun hadiah, maka bentuk
keadilan antara anak laki-laki dan perempuan adalah anda memberikan kepada
anak laki-laki dua kali lipat pemberian anda kepada anak perempuan,
sebagaimana Allah membagi di antara mereka berdua dalam bab warisan. Adapun
bagi salah seorang yang bekerja bersama ayahnya baik dalam berdagang,
bertani atau yang lainnya, jika anak tersebut murni ingin membantu orang tua
dan mengharapkan pahala dari Allah, maka pahala akherat lebih baik. Namun
jika ia berkata: “Saya ingin upahnya sebagaimana saudara-saudara saya
bekerja sendiri dengan hartanya”. Maka orang tuanya harus memberikan upahnya
baik dibayarkan perbulan atau sekian persen dari labanya. Jadi ia juga harus
disamakan dengan karyawan yang lain, jika yang lain diberi gaji 1000 reyal
per bulan, maka anaknya juga diberi 1000 reyal perbulan. Dan jika semua
karyawan diberi sekian persen dari keuntungan atau sepertiga dari hasil
panennya, maka anda pun memberi anak anda yang membantu anda sama dengan
mereka dan tidak boleh pilih kasih”.

Refrensi

(Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- / Liqa-aat al Abaab al Maftuuh: 63/2)

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android