Apa hukum berobat dengan suntik pada siang hari Ramadan, baik (suntikan) itu untuk makanan atau untuk pengobatan?
0 / 0
2,01527/05/2019
Melakukan Suntik Bagi Yang Berpuasa
Pertanyaan: 8652
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Dibolehkan berobat dengan suntikan di otot dan urat nadi bagi orang puasa pada siang hari Ramadan. Namun tidak dibolehkan bagi orang yang berpuasa melakukan suntik yang berfungsi sebagai zat makanan pada siang Ramadan. Karena hal itu hukumnya (seperti) makan dan minum. Melakukan suntikan seperti itu, termasuk berkilah dalam berbuka di bulan Ramadan. Kalau mudah melakukan suntikan di otot dan urat nadi pada waktu malam, hal itu lebih utama.
Wabillahit taufiq
Refrensi:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, 10/252.