Unduh
0 / 0

Melempar Jumrah Sebelum Tergelincirnya Matahari arena Tidak Tahu dan Karena Ikut-ikutan

Pertanyaan: 87761

Saya seorang pemudi yang berasal dari keluarga syi’ah, namun saya mengikuti madzhab ahlus sunnah wal jama’ah secara sembunyi-sembunyi, saya telah melaksanakan ibadah haji pada tahun lalu bersama rombongan syi’ah, saya terpaksa mengikuti mereka untuk melempar jumroh pada tanggal 11 dan 12 sebelum tergelincirnya matahari sesuai dengan madzhab mereka, saya belum perbedaan mereka dengan ahlus sunnah dalam masalah tersebut, maka apakah harus ada tebusan bagi saya ?, apakah diwajibkan menyembelihnya di tanah haram dan membagikanya kepada orang-orang miskin di sana ?, bagaimana saya melakukan hal itu tanpa sepengetahuan keluargaku ?, demikian juga dengan bermalam di Mina, karena penuh sesak dengan manusia kami sampai di Mina pada malam tanggal 12 pukul 01:00, apakah hal tersebut tetap sah ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Semoga Alloh –Ta’ala-
menetapkan anda pada jalan kebenaran dan agar Memberi hidayah kepada
keluarga anda.

Kedua:

Yang disunnahkan adalah
melempar jumroh pada hari-hari tasyriq dilakukan setelah tergelincirnya
matahari, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- dan para sahabatnya –radhiyallahu ‘anhum-, demikianlah pendapat
jumhur ulama.

Karena anda telah melempar
jumroh sebelum tergelincirnya matahari dan anda tidak mengetahui kesalahan
tersebut, maka kami berharap hal itu tidak mendatangkan dosa.

Dan jika anda lebih ingin
berhati-hati dan anda termasuk orang yang mampu, maka sembelihlah kambing di
Makkah dan dagingnya dibagikan kepada orang-orang miskin di sekitar Masjidil
Haram.

Dan hal itu memungkinkan
untuk anda lakukan tanpa sepengetahuan keluarga anda, dengan cara mewakilkan
kepada seseorang yang bisa menyembelih atas nama anda di Makkah.

Ketiga:

Keterlambatan anda memasuki
Mina pada malam tanggal 12 sampai pukul 01:00 dini hari karena penuh
sesaknya jama’ah haji tidak ada denda apapun; karena dalam kondisi seperti
itu ada mempunyai udzur  syar’i.

Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata:

“Barang siapa yang turun dari
Mina untuk melakukan thawaf ifadhah pada awal malam kemudian sulit untuk
melakukannya karena penuh sesaknya orang sehingga tidak memungkinkan untuk
kembali kecuali setelah terbitnya matahari, maka tidak ada denda apaun”.
(Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin: 23/240)

Semoga Alloh senantiasa
memberikan taufik  dan petunjuk. Amiin

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android