Saya bekerja di sebuah perusahaan yang bekerjasama dengan bank, dan saya sebagai representasi di perusahaan milik bank. Alhamdulillah saya telah bertaubat dari pekerjaan ini. Akan tetapi saya dengan pihak bank telah menyerahkan pekerjaan saya kepada orang lain yang akan menjadi pengganti saya berinteraksi dengan bank. Jika apa yang telah saya lakukan ini haram, maka apa yang harus saya lakukan? Sekarang dia bekerja dengan apa yang telah saya ajarkan kepadanya tentang bagaimana berinteraksi dengan bank ?
Bekerja Sebagai Representasi Perusahaan Milik Bank Kemudian Bertaubat, Namun Dia Serahkan Pekerjaan Tersebut Kepada Orang Lain dan Melatihnya
Pertanyaan: 89873
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Berinteraksi dengan bank ribawi, jika hanya sebatas membuka rekening tanpa bunga ribawi, karena tidak adanya bank Islami dan karena kebutuhan perusahaan untuk menyimpan dana dan melancarkan bisnis, maka tidak masalah.
Jika interaksi dengan bank mencakup perkara yang haram, seperti meminjam dari bank secara langsung, atau dalam bentuk lain, seperti membeli melalui bank, membuka kredit dengan bank, dan lain sebagainya. Maka interaksi ini haram dan tidak dibolehkan bagi seseorang untuk melakukannya, karena padanya terdapat tolong-menolong pada dosa dan permusuhan, dan bersaksi kepada riba dan menyetujuinya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
سورة المائدة: 2
“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya”. (QS. Al Maidah: 2)
Imam Muslim (1598) telah meriwayatkan dari Jabir –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ ، وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ .
“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melaknat pemakan riba, pemberi makan, penulis dan kedua saksinya,’ lalu beliau menambahkan, ‘mereka semua sama”.
Karenanya jika interaksi perusahaan dengan pihak bank dengan cara seperti ini, maka tepat jika anda keluar dari pekerjaan ini, semoga Allah Ta’ala menerima taubat anda. Tapi anda keliru ketika menunjuk seseorang untuk pekerjaan itu, karena hal itu termasuk mengarahkan dan membantu kepada sesuatu yang haram. Yang menjadi kewajiban anda pada saat itu adalah menjelaskan hukum syar’inya kepada orang tersebut dan menasehatinya, disertai bertaubat kepada Allah Ta’ala. Jika dia menerima maka Alhamdulillah, dan jika tidak menerima, maka anda telah melaksanakan kewajiban anda.
Semoga Allah senantiasa memberikan taufik dan petunjuk kepada anda.
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam