Apa macam musik yang dibolehkan bagi wanita berjoget (dalam acara pernikahan di kalangan para wanita saja) apakah musik islami saja? Dengan memukul gendang (rebana)? Apa lirik yang mubah dalam nyanyian?
Nyanyian Dan Joget Dalam Perayaan Kegembiraan
Pertanyaan: 9290
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Musik dan hukumnya telah dijelaskan dalam pertanyaan no. 5011. Dan disana telah kita jelaskan alat gendang dan musik itu haram digunakan. Di sini kami akan jelaskan sebagian yang dibolehkan bagi para wanita saja tanpa lainnya.
Kedua:
Bagi wanita dibolehkan menabuh rebana dan menyanyi dengan nyanyian mubah dalam kesempatan yang mubah seperti hari raya, perayaan dan semisal itu.
Syekh Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Dibolehkan baginya -maksudnya penganten- mengizinkan para wanita mengumumkan pernikahan dengan memukul rebana saja dan dengan nyanyian mubah yang di dalamnya tidak menyebutkan sifat kecantikan dan menyebutkan kejelekan. Kemudian syekh menyebutkan dalil-dalil tentang hal itu. (Adabuz Zafaf, Hal. 93).
Dalil-dalil yang disebutkan syekh adalah:
Dari robi’ binti Muawwad berkata:
دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم غداة بني علي فجلس على فراشي كمجلسك مني وجويريات يضربن بالدف يندبن من قتل من آبائهن يوم بدر حتى قالت جارية وفينا نبي يعلم ما في غد فقال النبي صلى الله عليه وسلم : لا تقولي هكذا وقولي ما كنت تقولين (رواه البخاري، رقم 3700)
“Nabi sallallahu alaihi wa sallam mendatangiku hari pernikahanku. Maka beliau duduk di atas ranjangku seperti duduk anda di samping diriku. Sementara anak-anak wanita menabuh rebana dengan menyebut orang yang terbunuh dari ayah mereka waktu perang badar. Sampai salah satu anak wanita itu mengatakan, “Di antara kita ada nabi yang mengetahui hari esok.” Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jangan mengatakan seperti itu, katakan seperti apa yang anda katakan (tadi sebelumnya).” (HR. Bukhari, no. 3700)
Dari Aisyah radhiallahu anha, dia ikut menghadiri pernikahan seorang wanita dengan laki-laki dari kalangan Anshar. Maka Nabiullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
يَا عَائِشَة مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ ؟ فَإِنَّ الْأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمْ اللَّهْوُ (رواه البخاري، رقم 5163)
“Wahai Aisyah, apakah kamu tidak memiliki permainan? Sesungguhnya orang-orang Anshar menyenangi permainan.” (HR. Bukhari, no. 4765).
Dari Abu Ishaq berkata, saya mendengar Amir bin Sa’d Al-Bajili mengatakan, “Saya menghadiri pernikahan Tsabit bin Wadi’ah dan Qorhdoh bin Ka’b Al-Anshori. Ternyata di sana ada nyanyian, maka saya menyampaikan masalah tersebut kepada keduanya. Lalu keduanya menjawab, “Sesungguhya ada keringanan dalam masalah nyanyian dalam pernikahan serta menangis dalam kematian selain ratapan.” (HR. Baihaqi, no. 14469)
Dari Muhammad bin Hatib Al-Jumahi berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
فصل ما بين الحرام والحلال الدف والصوت (رواه الترمذي، رقم 1008 والنسائي، رقم 3316 وابن ماجه، رقم 1886)
“Pemisah antara yang haram dan yang halal adalah rebana dan suara.” (HR. Tirmizi, no 1008, Nasa’i, no. 3316 dan Ibnu Majah, no. 1886).
Hadits dinyatakan hasan oleh AlBany dalam kitab ‘Adabus Zafaf, hal. 96.
Ini yang boleh dilakukan oleh para wanita dalam pernikahan yaitu berupa nyanyian yang mubah, alat musik yang boleh hanya rebana tidak ada yang lainnya, seperti gendang. Perbedaan di antara keduanya adalah kalau gendang tertutup dari dua sisi, berbeda dengan rebana yang terbuka salah satu sisinya.
Lajnah Daimah berkata, “Adapun gendang dan semisalnya dari peralatan pukul, tidak dibolehkan mempergunakannya sebagai pengiring nasyid ini. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya radhiallahu anhum tidak melakukan hal itu.” (Fatawa no. 3259. Tanggal 13/10/1400 H)
Sykeh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau gendang tidak dibolehkan memukulnya dalam pernikahan, cukup dengan rebana saja.” (Fatawa Islamiyah, 3/185).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang tertutup dari dua sisi dinamakan gendang, itu yang tidak dibolehkan. Karena ia termasuk alat nyanyian. Sementara semua bentuk nyanyian musik itu haram, kecuali ada dalil yang membolehkannya, yaitu rebana dalam acara resepsi pernikahan.” (Fatawa Islamiyah, 3/186).
Ketiga:
Kalau berjoget, tidak dibolehkan di depan lelaki, baik non mahram atau mahram, juga tidak boleh di depan para wanita. Karena hal itu menimbulkan fitnah yang diharamkan. Bisa merusak hati dari lenggak lenggok, gemulai dan lekukan badan. Umum diketahui bahwa di antara para wanita juga dapat tergoda syahwat satu sama lain. Kalau tidak terjdi seperti itu, salah satu di antara mereka tidak aman, sebab ketika pulang ke rumah suaminya, dia menceritakan apa yang dilihatnya dari kepandaian joget dan gemulainya serta kecantikannya. Sehingga dapat membuat hati para suami terpikat. Hal itu menjadi sebab terjadinya kerusakan besar yang tak dapat dihindari keburukannya. Dan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah melarangnya seperti itu.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لا تباشر المرأة المرأة فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها (رواه البخاري، رقم 4839)
“Jangan bersinggungan langsung antara satu wanita dengan wanita lainnya, nanti dia menjelaskan sifatnya kepada suaminya seakan-akan dia (sang suami) melihatnya.” (HR. Bukhari, no. 4839).
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dahulu pernah memperbolehkan seorang banci masuk di tengah para wanita, ketika dia melihatnya dan menceritakan sifat para wanita dan menyebarkan rahasianya. Maka beliau melarangnya setelah itu.
Dari Ummu Salamah radhiallahu anhu, Nabi sallallahu alaihi wa sallam masuk ke (rumahku), di sisiku ada seorang banci, saya mendengarkan dia mengatakan kepada Abdullah bin Abu Umayyah, “Wahai Abdullah ! bagaimana pendapat anda kalau Allah menaklukkan Thaif lewat anda besok. Maka hendaknya anda ambil anak wanita dari (suku) ghailan, kemudian dia menyebutkan sifat-sifatnya. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallalm bersabda, “Jangan dibolehkan mereka (para banci) masuk ke (rumah) kalian semua.” (HR. Bukhari, no. 3980 dan Muslim, no. 4048).
Kemudian lenggak lenggok dan gemulainya wanita termasuk aurat yang tidak dibolehkan ditampakkan kecuali kepada suaminya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Joget asalnya adalah makruh. Akan tetapi kalau dengan cara orang barat atau meniru wanita kafir, maka menjadi haram. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian darinya.” Padahal terkadang juga terjadi fitnah. Terkadang yang joget wanita cantik menawan dan masih muda sehingga dapat menjadi fitnah para wanita. Meskipun ditengah-tengah para wanita, dapat terjadi di kalangan para wanita prilaku yang menunjukan bahwa mereka terkena fitnah (tergoda). Maka apa saja yang menjadi sebab fitnah, itu dilarang.” (Liqo Babul Maftuh, kaset no. 1085)
Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Adapun jogetnya para wanita, kami fatwakan tidak dibolehkan. Karena yang sampai kepada kami peristiwa yang terjadi di antara para wanita disebabkan hal itu. Kalau yang melakukan laki-laki itu lebih jelek lagi, karena termasuk lelaki yang menyerupai wanita. Tidak tersembunyi lagi apa yang terjadi di dalamnya. Kalau antara lelaki dan para wanita bercampur baur sebagaimana yang dilakukan oleh sabagian orang tidak mengerti, maka ia lebih besar lagi keburukannya karena di dalamnya terdapat campur baur, fitnah besar apalagi bahwa perayaan itu dalam rangka pernikahan dan meramaikan pengantin. (Fatawa Islamiyah, 3/187).
Keempat:
Adapun lirik yang mubah dalam nyanyian adalah yang tidak mengandung sifat yang haram atau merangsang hawa nafsu atau kata-kata yang dilarang agama atau sebagian zikir bid’ah dan semisal itu dari yang diharamkan. Yang mubah cukup seperti anjuran akhlak (trepuji) atau mencari ilmu atau meninggalkan kemungkaran atau semisal itu.
Lajnah Daimah mengatakan, “Anda benar dalam menghukumi haram terhadap nyanyian yang ada sekarang. Karena di dalamnya terkandung perkataan jorok dan tidak senonoh. Juga mengandung sesuatu yang tidak ada kebaikan di dalamnya. Bahkan dia melalaikan serta menumbuhkan syahwat dan nafsu seksual. Juga tindakan tak pantas dengan berlenggak lenggok mengarahkan pendengarnya kepada keburukan. Semoga Allah memberikan taufik dengan apa yang diridai-Nya.
Anda dibolehkan menggantikan nyanyian ini dengan nasyid islami yang di dalamnya terdapat hikmah, nasehat dan pelajaran menumbuhkan semangat dan kecemburuan terhadap agama. Serta menggerakkan semangat Islam dan menjauhkan dari keburukan dan faktor pendukungnya.” (Fatwa no. 3259 tanggal 13/10/1400 H) wallahu a’lam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait