Apa hukum orang yang tidak mampu berpuasa kecuali dengan mengkonsumsi obat-obatan. Kalau tidak, maka dia terkena migren (sakit kepala separuh) yang sangat, bahkan terkadang sampai linglung. Karena khawatir terjadi seperti ini, sejak kecil tidak dapat (mengganti) hari-hari yang dia berbuka. Perlu diketahui kondisinya seperti itu juga karena dia terkena alergi. Apakah memungkinkan memberikan fidyah kepada orang miskin sebagai pengganti hari-hari yang dia berbuka dengan bersadaqah kepadanya?
TIDAK MAMPU BERPUASA KECUALI DENGAN MENGKONSUMSI OBAT
Pertanyaan: 94037
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika puasa membuat dirinya payah, maka dia dibolehkan berbuka, dan tidak harus mengkonsumsi obat-obatan agar dirinya dapat berpuasa. Karena orang yang terkena kewajiban (mukallaf) tidak diharuskan mendapatkan syarat wajib dengan mengkonsumsinya. Kalau ada dokter terpercaya menyatakan bahwa sakitnya ada harapan untuk sembuh, maka seharusnya dia mengqadha hari-hari yang dia berbuka. Tidak sah memberi makanan sementara dia mampu mengqadhanya. Jika dia diberitahu bahwa kondisinya tidak ada harapan dan perubahan dan bahwa puasanya membuatnya migren berat secara terus menerus, maka dia dibolehkan berbuka dan mengeluarkan fidayah untuk hari-hari yang dia berbuka. Maka dia harus bersungguh-sungguh memperkirakan hari-hari yang dia berbuka sejak dia baligh dan mengeluarkan fidayah untuknya.
Asalnya adalah diperbolehkan berbuka bagi orang yang sakit berdasarkan firman-Nya Ta’ala:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ (سورة البقرة: 185)
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini bagi orang sakit yang mampu mengqadha setelah itu. Adapun sakit yang tidak ada harapan sembuh –menurut rekomendasi para dokter- maka dia berbuka dan memberi makanan untuk setiap harinya satu orang miskin. Maka dalam hal ini seperti dalam firman-Nya Ta’ala,
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 4505 dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, dia berkata,
"Ini berlaku untuk orang tua renta laki-laki dan perempuan yang keduanya tidak mampu berpuasa, sehingga memberi makanan sebagai penggantinya untuk sehari kepada satu orang miskin."
An-Nawawi rahimahullah berkata,
"Imam Syafi’i dan ulama mazhabnya berkata, 'Yang dimaksud adalah orang tua renta yang payah ketika berpuasa, yakni mendapatkan kepayahan yang sangat, dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh. Maka keduanya tidak ada kewajiban berpuasa tanpa ada perbedaan. Ibnu Munzir menyatakan bahwa hal itu merupakan ijmak. Keduanya harus membayar fidyah menurut pendapat terkuat dari dua pendapat yang ada." (Al-Majmu, 6/261)
Kami memohon kepada Allah agar diberi kesembuhan dan kesehatan.
Wallahu a’lam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam