0 / 0

Apakah Dibolehkan Mengusap Dalam Waktu Yang Lama Karena Sakit?

Pertanyaan: 95230

Saya berusia 60 tahun dan saya mengalami sakit punggung dan saya mengalami kesulitan untuk membasuh kaki saya saat berwudhu. Bolehkah saya mengusap khuf dalam masa waktu yang lama?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Sunah yang sahih menunjukkan bahwa mengusap khuf telah ditetapkan masa berlakunya. Yaitu sehari semalam bagi orang yang mukim (menetap) dan tiga hari tiga malam bagi musafir.

Imam Muslim telah meriwayatkan (276) dari Syuraih bin Hani dia berkata, "Aku mendatangi Aisyah untuk bertanya tentang mengusap khuf. Maka Aisyah berkata, "Bertanyalah kepada Ali bin Abi Thalib, karena dia pernah melakukan safar bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Maka kami bertanya kepada beliau, lalu beliau berkata,

جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ ، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang menetap."

Tirmizi meriwayatkan (95), juga Abu Daud (157), Ibnu Majah (553), dari Khuzaimah bin Tsabit radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau ditanya tentang mengusap khuf, maka berliau bersabda,

لِلْمُسَافِرِ ثَلاثَةٌ ، وَلِلْمُقِيمِ يَوْمٌ (وصححه الألباني في صحيح الترمذي)

"Bagi musafir tiga hari dan bagi yang menetap sehari." (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi)

Pendapat yang kuat dari perkataan para ulama adalah bahwa masa mengusap dimulai dari sejak mengusap setelah hadats, bukan sejak memakai khuf. Seandainya seseorang berwudhu untuk shalat Shubuh, lalu dia memakai khuf, kemudian dia berhadats pada jam sembilan pagi, dan belum berwudhu, kemudian dia berwudhu pada jam 12, maka masa berlakunya dari jam 12 dan berlangsung selama sehari semalam atau 24 jam.

An-Nawawi rahimahullah berkata, "Al-Auzai dan Abu Tsaur berkata, 'Masa berlakunya dimulai sejak mengusap setelah hadats. Ini merupakan pendapat Ahmad dan Daud. Pendapat inilah yang lebih kuat berdasarkan dalil. Ini pula pendapat yang dipilih oleh Ibnu Munzir. Diriwayatkan bahwa pendapat seperti ini berasal dari Umar bin Khattab radhiallahu anhu." (Al-Majmu, 1/512)

Berdasarkan hal tersebut, maka hendaknya anda berpatokan pada waktu yang telah ditetapkan. Jika telah habis masa berlakunya, maka tidak dibolehkan bagi anda untuk mengusap khuf, sebelum anda lepas dan anda pakai kembali dalam keadaan suci yang sempurna. Akan tetapi, berakhirnya masa berlakunya tiga mesti membatalkan wudhu berdasarkan pendapat yang kuat. Jika habis masa berlakunya dan anda dalam keadaan suci, maka tidak batal wudhunya hingga anda berhadats.

Apa yang anda sebutkan berupa kesulitan membasuh kaki, dapat diatasi dengan duduk di atas kursi, atau mengguyurkan air ke kaki tanpa harus menundukkan badan.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Mazhab kami berpendapat bahwa memijit anggota dalam berwudhu dan mandi merupakan sunah, bukan wajib. Seandainya seseorang mengguyurkan air dan tidak menyentuh tubuhnya atau dia berendam di air yang banyak, maka itu sudah sah wudhu dan mandinya. Inilah pendapat yang dinyatakan para ulama keseluruhan, kecuali Imam Malik dan Muzani, keduanya menjadikan masalah ini (memijit) sebagai syarat sahnya mandi dan berwudhu." (Al-Majmu, 2/214)

Lihat jawaban soal no.90218

Kami memohon kepada Allah, semoga anda diberikan kesehatan dan kesembuhan.

Wallahua'lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android