Apakah dibolehkan bagi kami berkurban dengan satu hewan kurban, sedangkan saya dan saudara saya memiliki rumah sendiri-sendiri dan berada pada kota berjauhan. Kami berkumpul pada saat hari raya, sedangkan ibu kami kadang kala ia tinggal bersama saya, kadang kala ia tinggal bersama saudara saya, sedangkan bapak kami sudah meninggal dunia. Jika ibu kami membeli hewan kurban dari harta beliau sendiri, apakah juga termasuk di dalamnya saya dan saudara saya ?
Apakah Boleh Dua Orang Bersaudara Bergabung Dalam Satu Hewan Kurban Padahal Mereka Bertempat Tinggal Terpisah
Pertanyaan: 96741
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Berkurban adalah sunnah mu’akkadah (yang dikuatkan), bukan wajib, menurut jumhur ulama fikih. Namun sebagian ulama mewajibkannya bagi mereka yang mampu, ini adalah pendapat Abu Hanifah, dan Ahmad pada satu riwayat. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Pendapat yang mewajibkan berkurban lebih pas dari pada yang tidak mewajibkannya, namun dengan syarat mampu melaksanakannya”. (Syarhul Mumti’: 7/ 422)
Kedua:
Satu hewan kurban boleh bagi satu orang dan keluarganya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi (1505) dan Ibnu Majah (3147) dari ‘Atha’ bin Yasar berkata: “Saya sudah bertanya kepada Abu Ayyub al Anshari, bagaimana kurban pada masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ?, beliau menjawab: “Ada seorang laki-laki berkurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya, dan mereka mengkonsumsinya dan mensedekahkannya”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Tirmidzi”)
Disebutkan dalam “Tuhfatu Ahwadzi”: “Hadits ini merupakan nash yang jelas bahwa satu kambing dibolehkan untuk satu orang dan keluarganya, meskipun keluarganya jumahnya banyak, dan inilah yang benar”.
Al Hafidz Ibnul Qayyim berkata dalam “Zaadul Ma’aad”: “Dan termasuk dari petunjuk Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa satu kambing dibolehkan bagi seseorang dan keluarganya, meskipun jumlah mereka banyak”.
Asy Syaukani dalam “Nail Authar” berkata: “Pendapat yang benar adalah bahwa satu kambing boleh untuk sekeluarga, meskipun mereka terdiri dari 100 jiwa atau lebih, sebagaimana petunjuk sunnah”.
Ketiga:
Yang termasuk “Ahlul Bait” adalah istri dan anak-anak, demikian juga kerabat yang tinggal serumah dan termasuk di bawah tanggungan kepala rumah tangga (suami), atau kerabat tersebut sama-sama bekerja dan mereka masih makan dan minum bersama dalam satu rumah.
Sedangkan bagi seseorang yang bertempat tinggal terpisah, atau dengan nafkah terpisah, maka tidak boleh menjadi bagian dari satu hewan kurban, dan disunnahkan untuk berkurban sendiri.
Imam Malik –rahimahullah- berkata kepada anggota keluarganya yang masuk dalam bagian hewan kurbannya: “Mereka adalah yang berada dibawah tanggungan nafkahnya, baik dengan jumlah sedikit maupun banyak”. Muhammad menambahkan dari Malik: “…dan anaknya dan kedua orang tuanya yang fakir”. Ibnu Hubaib berkata: “Dan termasuk dalam hewan kurbannya adalah seorang anak yang sudah baligh meskipun ia seorang yang kaya, dan saudara laki-lakinya, dan keponakan laki-lakinya, dan kerabatnya yang berada dalam tanggungannya dan keluarganya. Beliau membolehkan itu semua dengan tiga sebab: kekerabatan, satu atap rumah, dan dibawah tanggungannya”. Muhammad berkata: “Istrinya juga termasuk dalam hewan kurbannya; karena jalur pernikahan lebih kuat dari pada jalur kerabat”. (at Taaju wal Ikliil Syarh Mukhtashar Kholil: 4/364)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya: “Apakah boleh satu hewan kurban untuk dua saudara kandung yang bertempat tinggal dalam satu rumah berserta anak-anak mereka, makan dan minum pada satu tempat yang sama?
Beliau menjawab:
“Ya, boleh. Satu keluarga dalam satu rumah meskipun terdiri dari dua kepala rumah tangga boleh menyembelih satu hewan kurban, dan akan mendapatkan keutamaan berkurban”. (Fatawa Nuur ‘alad Darbi).
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya: “Saya seorang yang sudah menikah dan alhamdulillah saya dikaruniai beberapa anak, saya tinggal di sebuah kota yang berjauhan dari tempat tinggal keluarga saya. Dan pada musim liburan saya pulang ke kota tempat tinggal keluarga saya tersebut. Dan pada hari raya idul adha kali ini, saya dan anak-anak pulang kampung lima hari sebelum hari raya, dan kami belum berkurban padahal kami –alhamdulillah- mampu melaksanakannya.
Apakah boleh bagi saya untuk berkurban ?, apakah hewan kurban orang tua juga termasuk bagi saya, istri dan anak-anak saya ?, apakah hukum berkurban bagi seseorang yang mampu melaksanakannya ?, apakah juga diwajibkan bagi mereka yang belum mampu ?, apakah boleh berkurban dengan hutang potong gaji ?
Beliau menjawab:
“Hukum berkurban adalah sunnah bukan wajib, satu kambing boleh untuk satu orang dan anggota keluarganya; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkurban setiap tahun dengan dua kambing yang gemuk, dan bertanduk, yang satu atas nama beliau dan keluarganya, dan yang satu lagi atas nama umatnya yang bertauhid.
Dan jika anda tinggal di rumah terpisah –wahai penanya-, maka disunnahkan anda berkurban sendiri dengan anggota keluarga anda, dan tidak cukup dengan kurban orang tua anda dan anggota keluarganya; karena anda tidak tinggal bersama mereka, bahkan anda tinggal di rumah terpisah. Tidak masalah jika seorang muslim berkurban dengan berhutang, jika ia memiliki kemampuan untuk membayarnya. Semoga Allah –Ta’ala- memberikan petunjuk-Nya kepada semua”.
(Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Baaz: 18/37)
Keempat:
Sesuai dengan penjelasan di atas, maka hewan kurban anda tidak termasuk di dalamnya saudara anda, meskipun anda berdua berkumpul pada waktu hari raya, demikian juga sebaliknya.
Adapun Ibu anda, maka hewan kurbannya hanya untuknya dan anggota keluarga di mana ia tinggal bersama mereka.
Lihat juga jawaban soal nomor: 41766 dan 45768.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait