Saya insinyur, saya mempunyai kantor konstruksi dan bekerja disana. Ada orang-orang yang datang kepadaku ketika mereka meminjam dana di bank ribawi (konvensional). Pinjaman ini untuk membangun rumah. Yang penting, bahwa saya diminta untuk memantau pembangunan yang diambil dari pinjaman itu. Atau meminta saran kepadaku terkait dengan masalah pembangunan. Atau pekerjaan yang khusus terkait dengan masalah pembangunan ini. Baik dengan imbalan atau tanpa imbalan yang saya lakukan. Apakah saya mendapatkan dosa dalam hal itu? Atau dianggap mendorong transaksi dengan riba terkait dengan pekerjaanku ini?
Perlu diketahui bahwa dahulu saya menggambar peta, lewat gambar peta itu dia mengambil pinjamaan. Dan saya menulis catatan pada setiap selesai satu fase di antara fase-fase pembangunan agar dapat mengambil pinjaman secara berkala. Ketika saya mendengar fatwa dari salah seorang teman-temanku, bahwa posisi saya bagaikan penulisnya (transaksi riba yang ikut dilarang), maka saya hentikan kontrak tersebut. Apakah saya menanggung dosa? Kalau iya, apa kira-kira tebusannya?