0 / 0
9,44112/07/2015

Zakat Fitrah Untuk Istri Yang Dicerai Roj’I (Dapat Rujuk Kembali)

Pertanyaan: 99585

Seorang wanita dicerai oleh suaminya dengan satu kali cerai, apakah suaminya wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk istrinya?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Zakat fitrah diwajibkan kepada seseorang, dan kepada orang yang diharuskan memberi nafkah seperti istri, anak dan selain dari keduanyaa. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Daruqutni dan Baihaqi dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( أدوا صدقة الفطر عمن تمونون )

“Bayarkanlah oleh kalian zakat fitrah orang-orang yang kalian cukupi biaya hidup mereka”.

Akan tetapi hadits ini lemah, dilemahkan oleh Daruqutni, Baihaqi, Nawawi dan Ibnu Hajar serta ulama’ lainnya. (Silahkan lihat ‘Al-Majmu’, 6/113. Talhisul Habir, 2/771)

Para ulama’ dalam Lajnah Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Zakat fitrah diwajibkan kepada seseorang untuk dirinya dan orang yang menjadi kewajiban memberi nafkah kepadanya diantarana adalah istri. Karena kewajiban memberi nafkah kepadanya. Selesai

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’, (9/367).

Kedua,

Wanita yang dicerai dengan cerai roj’I, dia masih menjadi istri. Mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Selagi masih dalam masa iddah. Zakat fitrah mengikuti nafkah, selagi nafkah wanita cerai roj’I dibebankan kepada suami, begitu juga zakat fitrah.” Selesai

Nawawi berkata dalam ‘Al-Majmu’, (6/74),”Teman-teman kami mengatakan, diwajibkan membayat fitrah untuk istri yang dicerai raoj’I seperti memberikan nafkah kepadanya.

Ibnu Yusuf Al-Mawaq dari mazhab Maliki dalam kitab ‘At-Taj Wal Iklil’ (3/265) berkata, “Kalau wanita yang telah digauli diceraian dengan perceraian roj’I, maka suami harus tetap memberi nafkah dan membayar fitrah untuknya.” Selesai dengan diringkas.

Sebagian ulama’ berpendapat bahwa suami tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk istrinya, bahkan kewajibannya dibebenkan kepada istrinya. Dan ini mmzhab Imam Abu Hanifah rahimahullah. Dan pilihan Syekh Ibnu Utsaimin. Silahkan melihat jawaban dari soal no. 99353.

Seyogyanya suami mengambil kehati-hatian dan lebih membebaskan dari tanggungan. Dengan mengeluarkan zakat fitrah untuk istri yang dicerai dengan perceraian roj’i. apalagi zakat fitrah hanya sedikit. Dimana suami kebanyakan tidak susah.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android