0 / 0
2,01311/02/2023

Menyewa Rumah Yang Telah Dibeli Oleh Temannya Dengan Hutang Ribawi

Pertanyaan: 99833

Saya pegawai muda di salah satu perusahaan dan telah menyewa apartemen. Saya tahu bahwa pemilik rumah telah berhutang dengan cara riba untuk membelinya. Harga sewaya lebih tinggi dari cicilan yang dibayar ke bank dan dengannya dia membayar ke bank dari uang sewa yang saya berikan. Dia mendapat keuntungan dari sisanya.

Pertanyaan saya: “Apakah uang sewa saya dianggap tolong menolong dalam dosa atau termasuk halal?”

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Hutang dengan riba sangat haram, karena pada riba terdapat ancaman yang keras, baik yang makan, yang memberi makan dengannya dan pencatatnya, semua sama hukumnya. Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Muslim: 1598 dari Jabir –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ . وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengannya, pencatatnya, dan kedua saksinya, dan beliau bersabda: “Mereka sama semuanya”.

Barangsiapa berhutang dengan riba dan membeli rumah atau barang, maka dia boleh memanfaatnya untuk tempat tinggal, atau menjualnya atau yang lainnya, namun dia harus  bertaubat kepada Allah Ta’ala.

Karenanya tidak masalah anda menyewanya. Kalaupun dia telah berhutang (di bank ribawi) untuk tujuan bisnis apartemen dan mendapat keuntungan darinya, maka dosanya dia yang tanggung, karena dialah yang telah melakukan riba.

Lihat jawaban soal nomor: 22905

Wallahu A’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android