Unduh
0 / 0
625906/07/2010

Maharnya Berupa Ibadah Haji Bersama Istrinya, Kemudian Suami Menceraikannya Dan Istrinya Menggugurkan Maharnya Maka Apakah Istri Memiliki Hak Untuk Meminta Yang Lainnya Kepada Suaminya ??

Pertanyaan: 101758

Saya menikah dengan seorang muslimah dan kami saling menyepakati bahwa maharnya kelak kami akan pergi menunaikan ibadah haji bersama-sama, dan ketika waktu yang disepakati untuk ibadah haji telah tiba ; istri saya tidak mempunyai keinginan untuk pergi melaksanakan ibadah haji, kemudian setelah itu pada tahun yang sama kami bercerai, dan istri saya enggan untuk tinggal bersama saya pada masa iddahnya, dan dia bersikeras untuk pindah ke kota lain, kemudian terkait mahar saya juga menanyakan kepadanya secara khusus tentang apa yang diinginkan dari mahar tersebut dan dia mengatakan : bahwasannya dia menggugurkan mahar, lalu kami bersepakat bahwa saya akan membantunya dalam pembiayaan dan sewa apartemennya selama tiga bulan, dan saya juga yang menanggung dan membantunya biaya perpindahan, dan setelah dua bulan berlalu sekarang ini dia menuntut dan menginginkan maharnya berupa harta benda atau uang, maka pertanyaan saya adalah :

1- Apakah dia mempunyai hak dalam menuntut mahar setelah dia membatalkannya ?

2- Dan apabila memang dia memiliki hak untuk hal tersebut, apakah saya berkewajiban untuk memberinya mahar berupa uang, ataukah saya mempunyai hak untuk mewajibkan dia agar tidak mempergunakan uang tersebut kecuali hanya untuk menunaikan ibadah haji?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

..

Pertama :

As Shodaaq atau yang biasa disebut mahar
merupakan hak bagi seorang istri yang diwajibkan oleh Allah Ta’ala atas
lelaki yang ingin menikahi seorang wanita. Allah Ta’ala berfirman :

(

وَآَتُوا

النِّسَاءَ

صَدُقَاتِهِنَّ

نِحْلَةً
)

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita
(yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan ”. 

Imam Ibnu Jarir at Thobari Rahimahullah
berkata dalam tafsirnya : “Dan berikanlah oleh kalian kepada para wanita
mahar-mahar mereka sebagai pemberian yang wajib, dan kewajiban yang mesti
dijalankan ”. “ Tafsir At Thobari ” ( 7 / 552 ). Dan mahar bisa berupa harta
benda – seperti emas, uang tunai atau perhiasan dan lain-lainnya – dan
kemungkinan bisa juga berupa pelayanan atau sesuatu yang bermanfaat yang
bisa dilaksanakan oleh seorang suami untuk istrinya, seperti mengajarkannya
Al Qur’an atau menunaikan ibadah haji bersamanya. Dan tidak ada larangan
bagi seorang istri yang membatalkan maharnya, apakah mahar itu setelah dalam
genggamannya maupun sama sekali belum ditangannya, akan tetapi yang demikian
tersebut dengan syarat berasal dari kerelaannya pribadi, dan jika dia
melakukannya karena dipaksa atau dia tidak menginginkannya, maka tidak sah
dia membatalkan maharnya, dan mahar tetap dalam tanggungan suaminya. Allah
Ta’ala berfirman :  

(

وإن

طلقتموهن

من

قبل

أن

تمسوهن

وقد

فرضتم

لهن

فريضة

فنصف

ما

فرضتم

إلا

أن

يعفون

أو

يعفو

الذي

بيده

عقدة

النكاح

وأن

تعفوا

أقرب

للتقوى

ولا

تنسوا

الفضل

بينكم

إن

الله

بما

تعملون

بصير
)

البقرة
: 237-238

Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum
kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan
maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu,
kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang
memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan
janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha
Melihat segala apa yang kamu kerjakan.Al Baqarah : 237-238.

Dan firman Allah Ta’ala :

(

وَآَتُوا

النِّسَاءَ

صَدُقَاتِهِنَّ

نِحْلَةً

فَإِنْ

طِبْنَ

لَكُمْ

عَنْ

شَيْءٍ

مِنْهُ

نَفْسًا

فَكُلُوهُ

هَنِيئًا

مَرِيئًا
)

النساء/4

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita
(yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan, kemudian jika
mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati,
maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi
baik akibatnya ” (QS. An Nisaa’ : 4).

Dan jika istri anda telah menggugurkan
maharnya dengan kerelaannya dan dia ridlo dengan hal tersebut, maka anda
telah terbebas dengan tanggungan anda, dan dia tidak diperbolehkan untuk
menuntut dan meminta kembali mahar yang telah dibatalkannya, karena hutang
itu apabila telah gugur maka tidak ada beban tanggungan lagi untuk
melunasinya.

Wallahu A’lam..

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android