Unduh
0 / 0

Seorang Wanita Ingin Menikah Dengan Laki-laki Yang Sudah Menikah, Namun Undang-undang Tidak Membolehkan Poligami, Apa Yang Harus Ia Lakukan ?

Pertanyaan: 11744

Saya baru saja memeluk agama Islam, dan sebelum saya masuk Islam saya dijanjikan oleh seorang muslim yang sudah mempunyai istri, masing-masing di antara kami sudah saling mencintai, sampai saat ini kami tetap dalam hubungan kami, saya merasa sangat berdosa, saya mencintainya, ia pun mencintai saya. Saya memahami bahwa sebenarnya saya harus segera mengakhiri hubungan ini, jika kami tidak mendapatkan solusi dari masalah kami.

Diapun merasa berdosa seperti halnya saya, dia sudah meminta saya untuk menikah dengannya, namun ia sudah menikah, kami tinggal di negara yang tidak membolehkan poligami, apakah ada solusi agar kami bisa menikah dengan cara Islami, akan tetapi tidak diakui oleh negara ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Segala puji bagi Allah yang
telah memberikan hidayah kepada anda untuk memeluk agama Islam, kami memohon
kepada-Nya agar menambah petunjuk-Nya dan ketaqwaan kepada anda.

Kedua:

Agama Islam membolehkan
poligami, meskipun kalian tinggal di negara tidak membolehkan poligami,
Allah –‘azza wa jalla- berfirman:

( فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى
وَثُلاثَ وَرُبَاعَ ) النساء /3
.

“…maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat”. (QS. An Nisa’:
3)

Dan di dalam hadits Ibnu
Abbas yang terdapat dalam Shahih Bukhori:

خير هذه الأمة أكثرها نساءً

“Sebaik-baik umat ini yang
paling banyak istrinya”.

Nabi –shallahu ‘alaihi wa
sallam- juga melakukan poligami, demikian juga khulafa rasyidin, ijma’ juga
telah menentukan hal tersebut. Maka saudari penanya bisa menikah dengan
laki-laki tersebut dengan menghadirkan wali dan dua orang saksi, dan
mengumumkan pernikahannya agar rukun dan syaratnya sempurna, dan tidak harus
tercatat dengan surat resmi. Juga tidak disyaratkan untuk diketahui oleh
istri pertamanya. Hal ini jika memungkinkan, namun jika tidak memungkinkan,
maka menjadi nasehat bagi saudari penanya agar berusaha melupakan laki-laki
tersebut, jika sulit untuk dilaksanakan, Allah –ta’ala- berfirman:

( وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً ) الطلاق /2.

“Barangsiapa yang bertakwa
kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar”. (QS. Ath
Thalaq: 2)

Dia juga berfirman:

( وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلاً مِنْ سَعَتِهِ )
النساء /130
.

“Jika keduanya bercerai, maka
Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya.
Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana”. (QS. An Nisa’:
130)

Bisa jadi semua kebaikan
justru akan didapat dengan meninggalkan laki-laki tersebut. Dan Allah –ta’ala-
akan memberikan petunjuk kepadanya untuk menikah dengan laki-laki lain.
Sudah benar pernyataan wanita tersebut: “Saya memahami bahwa seharusnya saya
segera mengakhiri hubungan dengannya, jika tidak segera mendapatkan solusi
dari masalah kami”.

Maka menjadi kewajibannya
untuk memalingkan hatinya darinya dan fokus untuk ibadah dan memahami
hukum-hukum Islam dan penguatan iman dan memperbanyak mendekatkan diri
kepada Allah –‘azza wa jalla-, semoga diberi petunjuk dan diberkahi.

Refrensi

Syeikh Kholid bin Ali al Musyaiqih

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android