Jika Sang Suami Masturbasi Dengan Tangan Sang Isteri, Apakah Dia Wajib Mandi Juga?
Pertanyaan: 127185
Saya dan isteri pada hari-hari ini tinggal di rumah kerabatnya. Kadang saya ingin menggaulinya, akan tetapi isteri saya malu apabila harus mandi setelah itu. Saya cukup memaklumi hal itu. Namun kadang saya tidak mampu mengendalikannya, maka saya minta isteri saya untuk menggunakan tangannya dalam hal ini. Saya tahu bahwa saya wajib mandi, akan tetapi terkait dengannya, apakah dia wajib mandi juga?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika
kenyataannya sebagaimana yang anda sebutkan, maka dia (isteri) tidak wajib
mandi jika dia tidak keluar mani.
Terdapat
riwayat dari Bukhari (no. 130) dan Muslim (no. 313) dari Ummu Salamah dia
berkata, “Ummu Salamah mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
seraya berkata, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya tidak malu dari kebenaran,
apakah seorang wanita harus mandi jika dia mimpi junub?’ Beliau bersabda,
“Ya, jika dia melihat (keluar) mani.”
Dalam
hadits ini, Nabi shallallahu alaih wa sallam kewajiban mandi dengan
keluarnya mani.
Ibnu
Qudamah berkata dalam Al-Mughni, 1/127,
“Keluarnya
mani dengan memancar dan diiringi syahwat, menyebabkan wajib mandi, baik
laki-laki maupun perempuan, baik saat tidur atau bangun. Ini merupakan
pendapat pada ahli fiqih umumnya. Tirmizi menyatakan, saya tidak mengetahui
ada perbedaan dalam masalah ini.”
Beliau juga
berkata (1/129)
“Beliau
mengaitkan kewajiban mandi dengan melihat dan menyaksikan mani, dengan
sabdanya, “Jika dia melihat mani.”
Jika dia melihat mani, maka ketetapan hukumnya terkait dengan
itu, tidak dengan yang lainnya.”
Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar (1/389) dan Fathul Bari, Ibnu
Rajab (2/51)
Meskipun kami ingatkan kepada para suami bahwa kondisi
tersebut tidak dapat diterima secara syari, yaitu bahwa dia dan isterinya
tinggal di rumah kerabat dirinya atau kerabat isterinya, karena membuat
mereka tidak dapat saling berhubungan intim secaya layak serta tidak dapat
memelihara kerahasiaannya. Maka wajib baginya berusaha untuk tinggal di
tempat yang terpisah sehingga mereka dapat berhubungan intim secepatnya.
Ibnu Muflih rahimahullah berkata, “Wajib bagi suami
memberikan nafkah terhadap isterinya berupa pakaian dan tempat tinggal yang
layak sebagaimana umumnya.” (Al-Furu’, Ibnu
Muflih, 10/329)
Wallahua’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam