0 / 0

Apakah Islam Melihat Non Muslim Dengan Mata Kasih Sayang dan Kelembutan ?

Pertanyaan: 128862

Bagaimanakah pandangan Islam terhadap kemanusiaan ?, apakah ia menyuruh kepada kecintaan dan menghormati orang lain sebagai makhluk manusia, tanpa melihat agama dan ras mereka ?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Sungguh pandangan Islam kepada kemanusiaan adalah penuh kasih sayang, kelembutan, dan tidak mungkin untuk selain ini; karena agama Islam adalah agama terakhir yang telah disyariโ€™atkan oleh Allah Taโ€™ala, dan telah menyuruh semua manusia untuk memeluknya, sebagaimana Allah Taโ€™ala juga telah mewahyukan dengan agama ini dan telah menurunkannya ke hati makhluk-Nya yang paling penyayang Muhammad โ€“shallallahu โ€˜alaihi wa sallam- dan bukti dari hal ini adalah firman Allah Taโ€™ala:

ูˆูŽู…ูŽุง ุฃูŽุฑู’ุณูŽู„ู’ู†ูŽุงูƒูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู‹ ู„ูู„ู’ุนูŽุงู„ูŽู…ููŠู†ูŽ

ุงู„ุฃู†ุจูŠุงุก/107

โ€œDan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alamโ€. (QS. Al Anbiyaโ€™: 107)

Dan kita bisa mengambil dalil dari Al Qurโ€™an, Sunnah dan Sirah Nabi โ€“shallallahu โ€˜alaihi wa sallam- yang akan menguatkan makna ini, dan menjadi jelas pada banyak gambaran, di antaranya adalah:

  1. Dakwah kepada Islam, dan menyelamatkan manusia dari kesyirikan dan kekufuran

Dan dalam hal itu telah ada perintah di dalam Al Qurโ€™an dan Sunnah kepada umat Islam untuk mengajak manusia bertauhid kepada Allah, mendermakan harta, waktu dan jiwa di jalan itu; dan tidaklah yang demikian itu kecuali menjadi rahmat bagi semesta alam; untuk menyelamatan mereka dari menyembah kepada sesama  hamba menuju beribadah kepada Rabbnya para hamba (Allah), dan untuk mengeluarkan mereka dari sempitnya dunia menuju luasnya dunia dan akhirat.

Allah Taโ€™ala berfirman:

ูˆูŽู„ู’ุชูŽูƒูู†ู’ ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ุฃูู…ู‘ูŽุฉูŒ ูŠูŽุฏู’ุนููˆู†ูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฎูŽูŠู’ุฑู ูˆูŽูŠูŽุฃู’ู…ูุฑููˆู†ูŽ ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ูˆูŽูŠูŽู†ู’ู‡ูŽูˆู’ู†ูŽ ุนูŽู†ู ุงู„ู’ู…ูู†ู’ูƒูŽุฑู ูˆูŽุฃููˆู„ูŽุฆููƒูŽ ู‡ูู…ู ุงู„ู’ู…ููู’ู„ูุญููˆู†ูŽ

ุขู„ ุนู…ุฑุงู†/104 .

โ€œDan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntungโ€. (QS. Ali Imron: 104)

  1. Berbakti kepada kedua orang tua, berbuat baik kepada keduanya, meskipun keduanya adalah kafir.

Bahkan meskipun keduanya berusaha di jalan untuk menghalangi anak-anak mereka dari Islam, dan menyuruh mereka untuk berbuat syirik dan kifur !, dan dalam hal ini Allah Taโ€™ala berfirman:

ูˆูŽูˆูŽุตู‘ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุงู„ู’ุฃูู†ู’ุณูŽุงู†ูŽ ุจููˆูŽุงู„ูุฏูŽูŠู’ู‡ู ุญูŽู…ูŽู„ูŽุชู’ู‡ู ุฃูู…ู‘ูู‡ู ูˆูŽู‡ู’ู†ุงู‹ ุนูŽู„ูŽู‰ ูˆูŽู‡ู’ู†ู ูˆูŽููุตูŽุงู„ูู‡ู ูููŠ ุนูŽุงู…ูŽูŠู’ู†ู ุฃูŽู†ู ุงุดู’ูƒูุฑู’ ู„ููŠ ูˆูŽู„ููˆูŽุงู„ูุฏูŽูŠู’ูƒูŽ ุฅูู„ูŽูŠู‘ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุตููŠุฑู . ูˆูŽุฅูู†ู’ ุฌูŽุงู‡ูŽุฏูŽุงูƒูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ุชูุดู’ุฑููƒูŽ ุจููŠ ู…ูŽุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูŽูƒูŽ ุจูู‡ู ุนูู„ู’ู…ูŒ ููŽู„ุง ุชูุทูุนู’ู‡ูู…ูŽุง ูˆูŽุตูŽุงุญูุจู’ู‡ูู…ูŽุง ูููŠ ุงู„ุฏู‘ูู†ู’ูŠูŽุง ู…ูŽุนู’ุฑููˆูุงู‹ ูˆูŽุงุชู‘ูŽุจูุนู’ ุณูŽุจููŠู„ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽู†ูŽุงุจูŽ ุฅูู„ูŽูŠู‘ูŽ ุซูู…ู‘ูŽ ุฅูู„ูŽูŠู‘ูŽ ู…ูŽุฑู’ุฌูุนููƒูู…ู’ ููŽุฃูู†ูŽุจู‘ูุฆููƒูู…ู’ ุจูู…ูŽุง ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ุชูŽุนู’ู…ูŽู„ููˆู†ูŽ

ู„ู‚ู…ุงู†/ 14 ุŒ 15 .

โ€œDan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakanโ€. (QS. Luqman: 14-15)

  1. Berwasiat kepada tetangga, meskipun mereka non muslim.

Dan bisa jadi anda tidak melihat agama, manhaj, dan undang-undang mengajak manusia untuk memperhatikan tetangga dan mementingkannya, berwasiat untuk menjaganya, memperhatikan haknya, kehormatannya, seperti Islam, Allah Taโ€™ala berfirman:

ูˆูŽุงุนู’ุจูุฏููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูˆูŽู„ุง ุชูุดู’ุฑููƒููˆุง ุจูู‡ู ุดูŽูŠู’ุฆุงู‹ ูˆูŽุจูุงู„ู’ูˆูŽุงู„ูุฏูŽูŠู’ู†ู ุฅูุญู’ุณูŽุงู†ุงู‹ ูˆูŽุจูุฐููŠ ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุจูŽู‰ ูˆูŽุงู„ู’ูŠูŽุชูŽุงู…ูŽู‰ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุณูŽุงูƒููŠู†ู ูˆูŽุงู„ู’ุฌูŽุงุฑู ุฐููŠ ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุจูŽู‰ ูˆูŽุงู„ู’ุฌูŽุงุฑู ุงู„ู’ุฌูู†ูุจู ูˆูŽุงู„ุตู‘ูŽุงุญูุจู ุจูุงู„ู’ุฌูŽู†ู’ุจู ูˆูŽุงุจู’ู†ู ุงู„ุณู‘ูŽุจููŠู„ู ูˆูŽู…ูŽุง ู…ูŽู„ูŽูƒูŽุชู’ ุฃูŽูŠู’ู…ูŽุงู†ููƒูู…ู’ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ู„ุง ูŠูุญูุจู‘ู  ู…ูŽู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูุฎู’ุชูŽุงู„ุงู‹ ููŽุฎููˆุฑุงู‹

ุงู„ู†ุณุงุก/ 36

โ€œSembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,โ€. (QS. An Nisaโ€™: 36)

Al Qurtubi โ€“rahimahullah- berkata:

โ€œNauf As Syami berkata: โ€œDan tetangga yang dekatโ€ yang muslim, dan โ€œTetangga yang jauhโ€ yang yahudi dan nasrani.

Saya berkata: โ€œDan atas dasar ini, maka berwasiat kepada tetangga memang diperintah, disunnahkan, baik tetangga yang muslim atau non muslim, inilah yang benar. Dan berbuat baik ini bisa jadi berarti peduli, dan bisa jadi berarti baik dalam bergaul, dan tidak menyakiti dan melindungi. Bukhori telah meriwayatkan dari โ€˜Aisyah dari Nabi โ€“shallallahu โ€˜alaihi wa sallam- bersabda:

ู…ุง ุฒุงู„ ุฌุจุฑูŠู„ ูŠูˆุตูŠู†ูŠ ุจุงู„ุฌุงุฑ ุญุชู‰ ุธู†ู†ุช ุฃู†ู‡ ุณูŠูˆุฑุซู‡

โ€œJibril senantiasa berwasiat kepadaku tentang tetangga, sampai saya mengira bahwa ia akan memberikan warisan kepadanyaโ€.

Dan telah diriwayatkan dari Abu Syuraih bahwa Nabi โ€“shallallahu โ€˜alaihi wa sallam- bersabda:

ูˆุงู„ู„ู‡ ู„ุง ูŠุคู…ู† ูˆุงู„ู„ู‡ ู„ุง ูŠุคู…ู† ูˆุงู„ู„ู‡ ู„ุง ูŠุคู…ู†) ู‚ูŠู„ : ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ูˆู…ู† ุŸ ู‚ุงู„ : (ุงู„ุฐูŠ ู„ุง ูŠุฃู…ู† ุฌุงุฑูู‡ ุจูˆุงุฆู‚ูŽู‡

โ€œDemi Allah, tidak sempurna keimanan seseorang, demi Allah tidak sempurna keimanan seseorang, demi Allah tidak sempurna keimanan seseorangโ€, dikatakan: Wahai Rasulullah, siapa ?, beliau menjawab: โ€œOrang yang tetangganya tidak aman dari gangguannyaโ€. 

Hal ini umum untuk semua tetangga, dan Nabi โ€“shallallahu โ€˜alaihi wa sallam- telah memastikan untuk tidak menyakitinya dengan sumpah beliau sebanyak tiga kali, dan bahwa tidaklah sempurna keimanan seseorang yang telah menyakiti tetangganya, maka sebaiknya bagi seorang mukmin untuk mawas diri dalam menyakiti tetangganya, dan menahan diri dari larangan Allah dan Rasul-Nya, dan mencintai apa yang Allah dan Rasul-Nya meridhoinya, dan menganjurkannya kepada para hamba-Nyaโ€.

(Tafsir Al Qurtubi: 5/183-184)

  1. Keadilan, Ihsan dalam berinteraksi dengan orang kafir yang tidak harbi (ekstrimis)

Dalam hal ini Allah Taโ€™ala berfirman:

ู„ุง ูŠูŽู†ู’ู‡ูŽุงูƒูู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู„ูŽู…ู’ ูŠูู‚ูŽุงุชูู„ููˆูƒูู…ู’ ูููŠ ุงู„ุฏู‘ููŠู†ู ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ูŠูุฎู’ุฑูุฌููˆูƒูู…ู’ ู…ูู†ู’ ุฏููŠูŽุงุฑููƒูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุจูŽุฑู‘ููˆู‡ูู…ู’ ูˆูŽุชูู‚ู’ุณูุทููˆุง ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู’ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูŠูุญูุจู‘ู ุงู„ู’ู…ูู‚ู’ุณูุทููŠู†ูŽ

ุงู„ู…ู…ุชุญู†ุฉ/ 8 .

โ€œAllah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adilโ€. (QS. Al Mumtahanah: 8)

Syeikh Abdurrahman As Saโ€™di โ€“rahimahullah- berkata:

โ€œYaitu; Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, berinteraksi, memberi imbalan dengan baik, berlaku adil kepada orang-orang musyrik dari kerabat kalian dan yang lainnya, karena mereka sebelumnya dalam kondisi belum terlibat memerangi kalian dalam agama, dan mengusir kalian, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk berinteraksi dengan mereka, karena interaksi mereka dalam kondisi seperti ini tidak ada larangan di dalamnya dan tidak ada kerusakanโ€. (Tafsir As Saโ€™di: 856)

  1. Haram memerangi orang-orang kafir yang berada dalam perjanjian, dan peringatan keras dalam hal itu.

Dari Abdullah bin Amr โ€“radhiyallahu โ€˜anhuma- dari Nabi โ€“shallallahu โ€˜alaihi wa sallam- bersabda:

ู…ูŽู†ู’ ู‚ูŽุชูŽู„ูŽ ู…ูุนูŽุงู‡ูŽุฏุงู‹ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฑูŽุญู’ ุฑูŽุงุฆูุญูŽุฉูŽ ุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉู ุŒ ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽ ุฑููŠุญูŽู‡ูŽุง ุชููˆุฌูŽุฏู ู…ูู†ู’ ู…ูŽุณููŠุฑูŽุฉู ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนููŠู†ูŽ ุนูŽุงู…ุงู‹ ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ 2995

โ€œBarang siapa yang memerangi kafir (yang dalam ikatan perjanjian) maka ia tidak akan mencium aroma surga, dan sungguh aromanya akan tercium dalam radius perjalanan 40 tahunโ€. (HR. Bukhori: 2995)

Al Hafidz Ibnu Hajar โ€“rahimahullah- berkata:

โ€œMaksudnya adalah barang siapa yang mempunyai perjanjian dengan umat Islam, baik dengan akad bayar jizyah (pajak), atau kesepakatan dengan penguasa, atau mendapat suaka dari seorang muslimโ€. (Fathul Baari: 12/259)

  1. Haram mendzolimi orang kafir (yang berada dalam perjanjian), dan membebani di atas kemampuannya

Telah ada di dalam hadits dari Rasulullah โ€“shallallahu โ€˜alaihi wa sallam- bersabda:

ุฃูŽู„ูŽุง ู…ูŽู†ู’ ุธูŽู„ูŽู…ูŽ ู…ูุนูŽุงู‡ูุฏู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ุงู†ู’ุชูŽู‚ูŽุตูŽู‡ู ุฃูŽูˆู’ ูƒูŽู„ู‘ูŽููŽู‡ู ููŽูˆู’ู‚ูŽ ุทูŽุงู‚ูŽุชูู‡ู ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุง ุจูุบูŽูŠู’ุฑู ุทููŠุจู ู†ูŽูู’ุณู ููŽุฃูŽู†ูŽุง ุญูŽุฌููŠุฌูู‡ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ( 3052 ) ูˆุตุญุญู‡ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ ููŠ " ุตุญูŠุญ ุฃุจูŠ ุฏุงูˆุฏ " .

โ€œKetahuilah, bahwa barang siapa yang telah mendzolimi orang kafir (yang terikat perjanjian) atau meremehkannya atau memberikan beban di luar kemampuannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa ridhonya, maka aku akan menjadi (pembela) argumentasinya pada hari kiamatโ€. (HR. Abu Daud: 3052 dan telah ditashih oleh Albani dalam Shahih Abu Daud)

Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin โ€“rahimahullah- berkata:

โ€œBarang siapa yang datang ke negara kami dari orang-orang kafir untuk bekerja, berbisnis, dan telah mendapatkan izin untuk itu; baik dengan terikat perjanjian atau mendapatkan suaka, maka tidak boleh memusuhinya, dan telah ditetapkan dari Nabi โ€“shallallahu โ€˜alaihi wa sallam- bersabda:

ุฃู† ู…ู† ู‚ุชู„ ู…ุนุงู‡ูŽุฏุงู‹ ู„ู… ูŠุฑุญ ุฑุงุฆุญุฉ ุงู„ุฌู†ุฉ

โ€œBahwa barang siapa yang memerangi kafir (yang dalam perjanjian) maka ia tidak akan mencium aroma surgaโ€.

Kami umat Islam ini berserah diri kepada urusan Allah โ€˜Azza wa Jalla, mereka menghormati semua yang dituntut oleh Islam untuk menghormatinya termasuk orang kafir (yang dalam perjanjian dan keamanan), lalu barang siapa yang merusak hal itu; maka ia telah mencederai Islam, dan telah menampakkan kepada manusia dengan penampakan terorisme, kelicikan, pengkhianatan. Dan barang siapa yang berkomitmen kepada Islam dan menghormati janji dan akad; maka inilah yang diharapkan kebaikan dan keberuntungannyaโ€. (Fatawa Syeikh Al Utsaimin: 25/493)

  1. Mengharamkan Permusuhan dan wajibnya berlaku adil

Dalam hal ini Allah Taโ€™ala berfirman:

ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุฌู’ุฑูู…ูŽู†ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุดูŽู†ูŽุขู†ู ู‚ูŽูˆู’ู…ู ุฃูŽู† ุตูŽุฏู‘ููˆูƒูู…ู’ ุนูŽู†ู ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุงู…ู ุฃูŽู† ุชูŽุนู’ุชูŽุฏููˆุงู’

โ€œDan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka)โ€. (QS. Al Maidah: 2)

Dan firman Allah Taโ€™ala:

ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุฌู’ุฑูู…ูŽู†ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุดูŽู†ูŽุขู†ู ู‚ูŽูˆู’ู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู„ุงู‘ูŽ ุชูŽุนู’ุฏูู„ููˆุงู’ ุงุนู’ุฏูู„ููˆุงู’ ู‡ููˆูŽ ุฃูŽู‚ู’ุฑูŽุจู ู„ูู„ุชู‘ูŽู‚ู’ูˆูŽู‰

โ€œDan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwaโ€. (QS. Al Maidah: 8)

Syeikh As Syinqithi โ€“rahimahullah- berkata:

โ€œMaka lihatlah apa yang ada di dalam ayata-ayat ini dari akhlak yang mulia, dan perintah untuk bergaul dengan orang yang telah bermaksiat kepada Allah kepadamu, agar kamu mentaatinyaโ€. (Adhwaโ€™ Al Bayan: 3/50)

Kedua:

Disertai dengan penjelasan sebelumnya bahwa sebaiknya dikuatkan pada beberapa hakekat penting berikut ini:

  1. Apa yang dilihat pada dunia terkait dengan apa yang menyelisihi apa yang telah disebutkan sebelumnya, sungguh hal itu termasuk keberanian perbuatan para sahabat beliau, dan tidak sebaiknya dinisbatkan kepada Islam, dan pada setiap agama terdapat seseorang yang menyelisihi ajaran-ajaran beliau, dan tidak berkomitmen kepada hukum-hukumnya.
  2. Bahwa apa yang dilihat oleh bumi dan penduduknya dari kalangan orang-orang kafir, tidak bisa dibandingkan sama sekali dengan prilaku umat Islam, dua kali perang dunia yang merenggut korban 70 juta orang mereka ini orang nasrani.

Dan puluhan juta umat Islam telah dibunuh ditangan orang-orang nasrani pada perang salib dan yang lainnya, termasuk orang komunis, yahudi, hindu, saikh, dan rincian dari hal itu begitu panjang, dan di sana tidak ada orang yang mengingkari hal ini kecuali, orang yang telah menon-aktifkan pikirannya.

Kemudian penjajahan negara-negara umat Islam, dan mengeruk sumber daya alamnya dahulu dan masih berjalan sekarang melalui tangan orang-orang kafir dari semua agama, maka hendaknya hal ini ada dalam jangkauan pikiran saat berbicara tentang teori Islam untuk kemanusiaan, cinta, kelembutan, dan orang-orang yang objektif dari para sejarawan hendaknya membandingkan antara pembebasan yang dilakukan oleh umat Islam kepada negara-negara lain, dan antara perang salib โ€“misalnya- bagaimana kondisi masing-masing dari keduanya, maka akan terlihat dengan jelas antara kasih sayang dan kekerasan, antara cinta dan kebencian, antara kehidupan dan kematian.

  1. Apa yang telah disebutkan sebelumnya tentang Islam dan teorinya kepada orang-orang kafir, dan hukum-hukum yang telah dibawanya adalah sangat mencintai, berlaku lembut, dan kasih sayang; tidak berarti berlepas diri dari hukum-hukumnya dan terkadang dihapuskan oleh sebagian orang yang luntur di antara kita, di antaranya adalah:
  1. Di dalam Islam diharamkan rasa cinta dalam hati, berlaku loyal kepada orang-orang kafir, dan barang siapa yang berfikir akan mampu membedakan antara kebaikan, keadilan, kelembutan, kasih sayang, yang kita telah diperintahkan hal itu kepada orang-orang kafir yang bukan harbi (ekstrimis), dan antara larangan dari cinta dalam hati dan yang apa yang menghalangi kita terhadap orang-orang kafir, disebabkan karena kekufuran mereka kepada Allah Rabb โ€˜Alaminin dan ketidak-Islaman mereka.
  2. Tidak dihalalkan bagi kita untuk menikahkan anak-anak perempuan kita, para saudari, para wanita kita dengan seseorang kafir apapun agamanya, akan tetapi dibolehkan bagi kita untuk menikahkan โ€“saja- dengan para wanita ahli kitab yang mampu menjaga kesucian dirinya dari kalangan yahudi dan nasrani; dan tidak diragukan lagi bahwa akidah dan tauhid mempunyai peran utama pada masalah hukum ini, keislaman seorang wanita ahli kitab yang menikah dari salah seorang laki-laki muslim adalah dekat dan mungkin terjadi, dan fitnahnya seorang muslimah pada agamanya dengan menikahkannya dengan laki-laki non muslim adalah mungkin dan dekat, dan hukum ini sesuai sekali dengan kasih sayang yang telah dibawa oleh hukum agama yang agung ini, kasih sayang kepada wanita ahli kitab, mudah-mudahan akan masuk Islam, dan dengan seorang muslimah untuk tidak meninggalkan agamanya.   
  3. Dalam Islam tidak ada paksaan kepada orang kafir untuk masuk Islam; karena keikhlasan, kejujuran termasuk syarat diterimanya Islam, dan Allah Taโ€™ala besabdar:

ู„ูŽุง ุฅููƒู’ุฑูŽุงู‡ูŽ ูููŠ ุงู„ุฏู‘ููŠู†ู

โ€œTidak ada paksaan dalam agamaโ€. (QS. Al Baqarah: 256)

  1. Dan di dalam Islam ada rajam bagi pezina muhshon (yang sudah menikah), dan dan potong tangan pencuri, dan hukum cambuk bagi penuduh yang lalai, dan kita tidak malu dari semua syariโ€™at ini, bahkan kita meyakini dengan tegas bahwa bumi ini semuanya membutuhkan untuk mewujudkanya, dan barang siapa yang telah melakukan hal itu, mereka akan hidup aman pada kehormatan mereka, harta mereka, jiwa mereka, dari ancaman buruk yang akan menimpa mereka, dan barang siapa yang berfikir dari para pemikir terkait hukum ini, maka ia akan mengetahui bahwa syariโ€™atnya adalah untuk pencegahan โ€“sejak awal- dari keberanian seseorang untuk melakukannya, dan barang siapa yang memikirkan kondisi umat lain, dan melihat penyebaran pemindahan hak milik dan banyaknya pencurian, dan menyebarnya pembunuhan, maka diketahui bahwa sangat dibutuhkan untuk menghentikan hal ini, dan bahwa hukum Islam ini di dalamnya terdapat hikmah, kasih sayang, keadilan dan perbaikan.

Wallahu Aโ€™lam

Refrensi:ย 

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android