Unduh
0 / 0

APAKAH DIANJURKAN MENYELENGGARAKAN AKAD NIKAH DI MASJID

Pertanyaan: 132420

Apakah dibolehkan melangsungkan pernikahan atau akad (nikah) di dalam masjid?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Mayoritas ahli ilmu berpendapat, bahwa akad
nikah di masjid itu sunnah, berdasarkan hadits yang mereka gunakan sebagai
dalil dan adanya manfaat dengan dilakukan di sana.

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 37/214:
Mayoritas ulama menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid agar mendapatkan
barakah, dan diketahui masyarakat.

Dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata,
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam berabda:

أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد
واضربوا عليه بالدفوف

“Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di
masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf (rebana).”

Hadits diriwayatkan Tirmizi, 1089 dan
haditsnya lemah, dilemahkan oleh Tirmizi, Ibnu Hajar dan Al-Albany dan
lainnya.

Adapun dari sisi manfaat, seperti ungkapan
mereka, bahwa akad nikah di masjid memiliki barokah.

Akan tetapi dalam hal ini ada masalah. Jika
demikian kesimpulannya, maka mestinya Nabi sallallahu alaihi wa sallam
sangat berupaya melangsungkan akad nikahnya sendiri di masjid, dan berupaya 
menjelaskan hal tersebut kepada para shabatanya.

Oleh karena itu, yang lebih layak dikatakan
adalah bahwa pelaksanaan akad nikah di masjid asalnya adalah boleh, apalagi
jika hal tersebut kadang-kadang saja dilakukan, atau lebih besar kemungkinan
terhindar dari kemunkaran dibandingan jika diadakan akad di tempat lain.
Namun jika setiap akad  terus menerus dilakukan, atau diyakini bahwa hal
tersebut mempunyai keutamaan khusus, maka hal ini termasuk bid’ah.
Selayaknya untuk mengingatkan hal ini dan melarang orang melakukannya dari 
sisi  ini. Kalau pada acara tersebut akan terjadi ikhtilat (campur bawur)
antara laki-laki dan wanita, atau terjadi penggunaan musik, maka akad di
masjid menjadi lebih diharamkan lagi daripada di luar, karena hal itu
melanggar kesucian rumah Allah.

Dalil disyariatkannya akad nikah di masjid,
landasannya adalah hadits seorang wanita yang menawarkan dirinya untuk
dinikahi Nabi, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, kemudian
beliau menikahkannya dengan salah seorang shahabatnya di masjid. Namun tidak
ada riwayat bahwa beliau mengulanginya lagi setelah itu.

Ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah
Ad-Daimah ditanya: “Saya mengharap kepada yang mulia untuk menjelaskan hukum
agama orang yang mengadakan akad nikah di dalam masjid. Perlu diketahui 
bahwa  dalam akad tersebut akan dijaga aturan-aturan Islam, seperti tidak
ada ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan wanita atau diiringin dengan
musik.

Mereka menjawab:

”Kalau kondisinya seperti yang disebutkan,
maka tidak mengapa melangsungkan akad nikah di masjid.

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq
Afifi, Syekh Abdullah Gadyan, Syekh Abdullah Qa’ud

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/110.

Mereka juga ditanya:

”Apakah melangsungkan akad nikah di masjid
terus menerus termasuk sunnah yang dianjurkan atau termasuk bid’ah?

Mereka menjawab, urusan melangsungkan akad
nikah di masjid atau lainnya adalah perkara luas dari sisi agama. Dan
sepengetahuan kami, tidak ada ketetapan dalil yang menunjukkan bahwa
pelaksanaan di masjid secara khusus itu adalah sunnah. Maka, terus menerus
melangsungkan (akad nikah) di masjid adalah bid’ah.

Sykeh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq
Afifi, Syekh Abdullah Gadyan

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/110,111.

Dan mereka (juga) mengatakan: “Bukan
merupakan hal yang disunnahkan melangsungkan akad  nikah di masjid, dan
terus menerus mengadakan akad nikah dalam masjid dan keyakinan bahwa hal itu
sunnah adalah salah satu bentuk bid’ah. Sebagaimana telah ada ketetapan dari
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang membuat perkara
baru dalam urusan (agama) kami, yang tidak ada (ajarannya) maka ia
tertolak.”

Kalau sekiranya menghadiri akad nikah adalah
para wanita yang bersolek dan anak-anak yang (membuat) gaduh di masjid, maka
pelaksanaan akad nikah di masjid dilarang, karena adanya keburukan.

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq
Afifi, Syekh Abullah bin Gudyan

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/ 111, 112.

4. Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin
rahimahullah berkata: “Saya belum mengetahui asal anjuran pelaksanaan akad
nikah di Masjid. Tidak ada dalil dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Akan
tetapi kalau kebetulan pihak laki-laki dan wali berada di masjid, lalu
diadakan akad, maka hal itu tidak mengapa, karena hal ini bukan jenis jual
beli. Telah diketahui bahwa jual beli dalam masjid   diharamkan. Akan tetapi
akad nikah bukan (jenis) jual beli. Maka kalau diadakan di masjid tidaklah
mengapa. Akan tetapi menganjurkan hal itu hingga mengatakan, keluarlah
kalian dari rumah menuju masjid, atau mereka saling sepakat melangsungkan
akad (nikah) di masjid untuk, hal ini membutuhkan dalil, dan saya belum
mengetahui dalil hal itu.” (Liqa Bab Al-Maftuh, 167/ soal no. 12)

Wallahu’alam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android