Saya mempunyai kerabat berkeluarga, umurnya 30 tahun. Dia mengalami sakit diabet, tekanan darah, terkena stroke tahun lalu. Hal itu berpengaruh terhadap kesehatannya secara umum. Kemudian dia mengambil suntikan KB selama tiga bulan. Sebelum selesai waktu yang telah ditentukan, terjadi pendarahan ringan yang berkelanjutan dari sebelum Ramadan berlanjut sampai selesai Ramadan. Dia juga melakukan shalat dan puasa. Dia mengatakan kepadaku, bahwa sekarang dia telah mengqadha 16 hari. Apa hukum suntikan pada kondisi dia? Apakah dia harus mengqadha shalat atau puasa dan apa yang harus dilakukannya? Atau apa hukum kondisi dia secara umum?
TERJADI PENDARAHAN SETELAH MELAKUKAN SUNTIKAN KB, APA HUKUMNYA?
Pertanyaan: 132832
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Seorang wanita dibolehkanmenggunakan alat penunda kehamilan sementara untuk menjaga kondisikesehatannyayang tidak mampu menanggungkehamilan.
Syekh Ibnu Baz rahimahullahberkata, “Dibolehkan mengkonsumsipil anti hamil sementarawaktuuntuk kemaslahanan syar’i.”(MajmuFatawa Ibnu Baz, 9/434)
Syekh Shaleh Al-Fauzan jugaberkata, “Kalau pengaturan atau menunda kehamilan b ersumberdarikondisi kesehatan wanita tersebut, seperti tidak mampu hamil danmelahirkan dalam kondisi khusus atau situasi khusus karena sakit. Maka tidakmengapa mengkonsumsi sesuatu yang dapat menahan hamil sementara waktu sampaidirinya tidak lagi payah saathamil danmelahirkan.’ (Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, 20/89)
Kedua,
Wanita ini mengalami darahistihadhah sedangkan hari-hari haid sebelumnyasudah diketahui. Maka pada masahaid yang sudah diketahui tersebut,dia tidak shalat dan tidak puasa. Jika selesai waktunya, maka dia mandi,lalu shalat dan berpuasa.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullahditanya tentang wanita yang mengalamipendarahan,bagaimana cara shalat dan kapan puasanya?
Beliau menjawab, “Wanitaseperti ini yang mengalami pendarahan, hukumnya adalah dia tidak shalat danpuasa saat masa haid sebelum terjadinya pendarahan. Jika haidnya terjadi setiapawal bulan selama enam hari contohnya, maka pada setiap awal bulan selama enamhari, dia tidak shalat dan tidak berpuasa. Kalau telah selesai, maka diamandi,lalu shalat dan berpuasa.
Cara shalat wanita seperti inidan semisalnya adalah membersihkan kemaluannya secara sempurna, lalu menahankeluarnya darah (dengan softex atau semisalnya), kemudian berwudu. Hal itudilakukan setelah memasuki waktu shalat fardu. Jangan dilakukan sebelum masukwaktu, akan tetapi dilakukan setelah masuk waktu, kemudian shalat. Begitu jugadilakukan seperti ini, jikainginmelakukan shalat sunah di waktu selain waktu shalat fardu. Dalam kondisiseperti ini, dan karenaadanyakepayahan, maka dia dibolehkan menjamak shalatZuhur dengan Ashar atau sebaliknya. Shalat Magrib denganIsya atau sebaliknya. Sehingga dia dapatmelaksanakan sekaligus dua shalat (dalam satu waktu); shalat Zuhur dan Ashar,juga shalat shalat Magrib dan Isya. Lalu sekali untuk shalat subuh. Maka,shalat yang seharusnya dilakukan lima waktu, dapat dilakukan pada tiga waktu.”
(Majmu Fatawa Wa Rasail IbnuUtsaimin, 11/220)
Ketiga:
Disebutkanbahwa wanita tersebut tetap melakukan shalatdan puasa saat terjadi pendarahan. Shalat dia di waktu haid tidak sah dan tidakdiharuskan mengqadha. Karena orang haid tidak mengqadha shalatnya. Kalaupuasanya, pada hari haidnya tidak sah dan diharuskan mengqadhanya. Dan diatelah mengqodo enam belas hari, kalau ini termasuk hari-hari haidnya atau lebihbanyak, maka dia telah malakukan yang seharusnya dilakukannya. Maka tidakdiharuskan melakukan lebih dari itu. Kalau hari-hari haidnya lebih banyak dariitu, maka dia cukup mengqadha sisa harinya.
Wallahu’alam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam