Unduh
0 / 0
13,71512/11/2009

Melihat Jenggot Suaminya Tidak Rapi, Apakah Berdosa Kalau Dia memintanya Untuk Memotongnya?

Pertanyaan: 141289

Seorang istri melihat jenggot suaminya tidak menarik dan tidak rapi, apakah dia dibolehkan meminta untuk memotongnya? Apakah dia berdosa akan hal itu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Diharamkan bagi
lelaki mencukur jenggotnya dan memendekkannya, berdasarkan dalil yang
memerintahkan untuk memanjangkannya.

Silakan lihat
jawaban soal no. 110462 dan
no. 100909.

Seharusnya
seorang mukmin menerima dan tunduk terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya
sallallahu alaihi wa sallam. Hendaknya di dalam dirinya tidak ada
kesempitan  akan hal itu. Sebagaimana firman Allah ta’ala:

 فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا
شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا
قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا  (سورة   النساء: 65)

“Maka
demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan
yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisaa:
65)

Dan firman-Nya:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ
وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ
يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا   (سورة الأحزاب:
36)

“Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan
yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,
akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan
barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat,
sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Sang suami sudah sangat tepat dengan
memanjangkan jenggotnya, tak peduli apakah menarik atau tidak menarik. Sang
istri tidak dibolehkan memintanya untuk mencukur atau memendekkannya. Dan
(kalau memintanya) maka dia berdosa. Karena itu permintaan terhadap
kemaksiatan dan menyalahi agama.

Nasehat kami kepada istrinya,
hendaknya dia menerima masalah ini dengan jiwa terbuka, dan lapang dada.
Hendaknya diketahui bahwa merealisasikan perintah agama terdapat kebaikan,
kesuksesan dan keberhasilan. Barangsiapa yang membiarkan jenggotnya, maka
dia menyerupai manusia terbaik sallallahu’alaihi wa sallam.
Dia akan bersama para Nabi sebelumnya, para shahabat,
tabiin dan para ahli kebaikan dan utama setelahnya. Kalau dicukur,
maka tidak dikenal kecuali pada zaman-zaman terakhir sekali.

Yang dapat membantu menerima masalah
ini adalah anda mengetahui bahwa Allah menguji hamba-hamba-Nya dengan yang
dikehendaki-Nya baik kemudahan maupun kesusahan. Sebagaimana firman-Nya:

وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا
تُرْجَعُونَ   (سورة الأنبياء: 35)

“Kami
akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang
sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” (QS.
Al-Anbiya: 35)

Kalau jenggotnya
membuat dia tak suka atau membuat penampilan suaminya tidak menarik,
hendaknya dia bersabar akan hal itu. Maka dia akan mendapatkan pahala insya
Allah. Cukuplah suaminya itu ingin melaksanakan ketaatan kepada Tuhannya dan
merealisasikan perintah-Nya.

Selain dari itu,
kami juga memberikan nasehat kepada suami agar memperhatikan penampilan di
hadapan istrinya, dengan sesuatu yang mubah sesuai yang ada pada laki-laki.
Dan ini termasuk hak istri atas suami. Sebagaimana hak (suami) atas
(istrinya) juga berpenampilan baik untuk suaminya. Berdasarkan firman Allah
Ta’ala:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ   (سورة
البقرة: 228)

“Dan
para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara
yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Ibnu Abbas
radhiallahu anhuma mengatakan, “Sesungguhnya saya senang berhias untuk
istriku, sebagaimana  saya senang istriku bersolek untukku. Karena Allah
Ta’ala berfirman ‘Dan para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.’
Dan saya tidak ingin (nanti) dia meminta untuk dipenuhi haknya kepadaku.
Karena Allah Ta’la berfirman ‘Akan tetapi para suami, mempunyai satu
tingkatan kelebihan daripada isterinya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 5/272.
Thabrani dalam tafsirnya, 4/532).

Al-Qurtuby rahimahullah berkata, “Para ulama mengatakan,”
Masalah bersoleknya suami, berbeda kondisinya. Hendaknya mereka laksanakan
dengan kecerdasan dan kesesuaian.
Terkadang berhias layak di suatu waktu tapi tidak layak di waktu lain.
Berhias layak untuk para pemuda, berhias layak untuk orang tua tidak layak
untuk para pemuda. Tidaklah anda lihat, bahwa seorang syekh dan berumur
kalau kumisnya ditipiskan maka hal itu layak baginya dan termasuk berhias.
Sedangkan kalau pemuda malakukan hal itu menjadi kurang pas. Karena
jenggotnya belum tumbuh. Kalau ditipiskan kumis yang baru pertama kali
tumbuh, maka wajahnya kuras pas. Kalau jenggotnya telah lebat, dan kumisnya
ditipiskan, maka hal itu menjadi hiasan. Diriwayatkan dari Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam bawah beliau bersabda:

 أمرني ربي أن أعفي لحيتي وأحفي شاربي   (أخرجه ابن جرير وغيره
، وحسنه الألباني)

“Tuhanku memerintahkan kepadaku untuk melebatkan jenggotku
dan menipiskan kumisku.” (Dikeluarkan oleh Ibnu
Jarir dan lainnya, dan dinyatakan hasan oleh Al-Albany)

Begitu juga
terkait dengan kiswah (pakaian khas untuk syekh). Semuanya ini sebagai
pemenuhan  hak, maka dia melakukan dengan kecerdikan dan kesesuaian untuk
istrinya dalam berhias demi menyenangkan istrinya dan menjaga dari lelaki
lain. Begitu juga dengan celak, ada yang layak dan ada yang tidak layak.

Sementara kalau
wewangian, siwak, membersihkan gigi, membersihakan tangan, lebat rambutnya,
bersuci, dan memotong kuku itu jelas dan semuanya disepakati.” (Tafsir
Qurtuby, 3/124).

Kesimpulannya,
istri tidak dibolehkan meminta kepada suaminya agar mencukur jenggotnya,
karena hal itu termasuk perintah bermaksiat kepada Allah. Bagi suami
hendaknya berhias untuk istrinya dengan menyisir jenggot, membersihkan dan
memakai wewangian. Dan memnggunakan sesuatu yang layak dan mubah untuk
berhias.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android