Unduh
0 / 0
903405/12/2009

MENGGUNAKAN OBAT DI TANGAN DAN BERBAHAYA JIKA DIHILANGKAN, BAGAIMANA BERWUDUNYA?

Pertanyaan: 142639

Saya mengalami sakit kulit. Ketika saya periksa ke dokter, dia memberi saya semacam krim yang saya oleskan di tempat yang terasa sakit, di antaranya di kedua tangan saya dari telapak tangan hingga sikut, begitu juga di antara jari jemari kaki. Problemnya adalah jika krim tersebut telah saya oleskan, lalu saya ingin berwudu, maka saya tidak tahu apa yang harus diperbuat. Jika saya membasuh kedua tangan saya, krim tersebut akan hilang. Dan ketika saya membaca brosur khusus tentang obat tersebut saya ketahui bahaya orang yang mengulang-ulang penggunaan obat tersebut, yaitu akan berdampak besar bagi kelenjar adrenalin. Saya tidak tahu apa yang harus saya perbuat. Saya biasanya menggunakannya pada malam hari, dan biasanya saya suka berwudu atau kadang butuh untuk berwudu seperti untuk shalat malam atau tahajud. Begitu pula krim yang saya balurkan di sela-sela jari jemari, sekali pada pagi hari dan sekali pada sore hari, dan kadang saya butuh untuk berwudu. Perlu diketahui bahwa saya menderita penyakit ini sudah lama. Dahulu saya membalurkan krim tersebut, dan apabila datang saat berwudu untuk shalat, maka saya berwudu tanpa mempedulikan (krim yang ada), sehingga penyakitnya tak kunjung sembuh. Mohon penjelasannya, apa yang harus saya lakukan dalam berwudu. Saya pun membalurkan krim tersebut di rambut untuk pengobatan di bagian depan kepala, lalu saya usapkan air di atasnya. Saya tidak tahu apakah wudu saya sah, atau apakah saya mendapatkan keringann dalam hal mengusap atau bagaimana?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Siapa
yang menggunakan obat di salah satu anggota wudu dan berbahaya jika
dihilangkan, maka kedudukannya sama dengan perban, boleh diusap di atasnya
tanpa menghilangkannya. Jika hal itu berbahaya juga, maka letakkan di
atasnya penutup, lalu diusap di atasnya.

Sebagian
ahli fiqih memberikan syarat agar obat tersebut dipakai setelah berwudu
dengan sempurna, sebagaimana hal itu mereka syaratkan dalam memakai perban.
Pendapat yang lebih kuat bahwa pada kedua hal tersebut tidak disyaratkan
(bersuci secara sempurna terlebih dahulu). Maka, meskipun dia membalurkan
obat tersebut dalam keadaan tidak bersuci, boleh mengusapnya (saat berwudu).

Dalam
Kasyful Qana, 1/120 dikatakan: “(Obat dan perban) yang diikatkan di kepala
atau lainnya (atau sesuatu yang ditempelkan di bagian tubuh yang sakit atau
luka, jika berbahaya dicabut, atau jarinya jadi sakit, kemudian dia obati
dengan mengoleskan empedu pada jarinya, maka (hukumnya) seperti perban) jika
dipakai setelah dirinya bersuci, boleh diusap di atasnya. Karena dia sama
kedudukannya.

Al-Atsram meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Umar, bahwa ibu jarinya
mengeluarkan nanah, lalu dia oleskan empedu di atasnya, maka dia berwudu
dengan mengusapnya. Dia berkata dalam Al-Inshaf, jika kukunya copot, atau
jika jarinya luka atau berdarah, dan dia khawatir jika terkena air lukanya
semakin parah, atau apabila dia menggunakan obat di atas bagian yang luka
atau sakit dan semacamnya, maka boleh baginya mengusapnya (maksudnya dalam
semua kasus tadi), demikianlah ketetapannya.”

Syekh
Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Apakah tempelan untuk obat luka sama
hukumnya dengan perban atau khuf? Beliau menjawab, “Jarh, adalah
istilah untuk luka yang terjadi pada selain kepala, membuat kulit terpecah
dan mengeluarkan darah. Jika lukanya terjadi pada kepala dan muka, dinamakan
‘Syajjah’ , jika terjadi pada selainnya, disebut jarh. Maka
kapan saja diletakkan tempelan atau obat di tempat luka tersebut yang dapat
mencegah sampainya air ke kulit, maka (saat berwudu) harus mengusap tempelan
atau obat tersebut apabila dibasuh berbahaya. Jika tidak berbahaya, maka
cukap baginya mengalirkan air di atasnya. Az-Zarkasyi rahimahullah Ta’ala
berkata, ‘Tidak ada perbedaan antara patah dan luka dalam masalah perban.
Demikian ketetapan Imam Ahmad. Kisah orang yang luka di kepalanya juga
dimasukkan sebagai jarh. Itu artinya, jika pada luka tersebut dioleskan
obat, dan dia khawatir jika obat tersebut dihilangkan (akan berakibat
buruk), maka dia boleh mengusap di atasnya, demikian pula jika dia oleskan
empedu pada jarinya, sebagaimana diriwayatkan Al-Atsram dan Al-Baihaqi
dengan kedua sanadnya dari Ibnu Umar bahwa dia ibu jarinya terluka, lalu dia
oleskan jarinya dengan empedu, maka beliau berwudu (dengan mengusap) di
atasnya.”

Atsar
(riwayat) ini terdapat dalam kitab As-Sunan Al-Kubra, oleh Al-Baihaqi Bab
Al-Mash Alal-Khuffain (mengusap kedua khuf). Yang dimaksud empedu adalah
empedu kambing, orang yang jarinya luka, jarinya dimasukkan ke dalamnya
untuk pengobatan, agar luka tidak berbahaya jika terkena air…” (Fatawa Syekh
Ibnu Jibrin)

Syekh
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Luka yang terdapat pada salah satu
anggota wudu, harus dicuci terlebih dahulu, jika tidak berbahaya menggunakan
air. Jika menggunakan air berbahaya, dan pada anggota tersebut terdapat
balutan, maka balutan tersebut diusap. Tidak perlu lagi dibasuh dan tayamum.
Jika tidak ada balutan, maka cukup dia usap dengan air, jika mengusap tidak
membahayakan, jika mengusap pun membahayakan, maka dapat dia ganti dengan
tayamum.”

Maka
urutannya ada tiga;

Pertama,
tidak berbahaya dibasuh, maka wajib dibasuh.

Kedua,
Tidak berbahaya diusap, maka wajib diusap diatasnya, apakah diusap di atas
balutan jika anggota wudu tersebut dibalut, atau di atas lukanya langsung.

Ketiga,
berbahaya jika dibasuh dan diusap, maka dia bertayamum untuk itu. Dan
sebagaimana kami sebutkan sebelumnya, dalam tayamum tidak disaratkan tertib
dan terus menerus.” (Fatawa Nur Alad-Darb) 

Sebagai
tambahan, lihat fatwa no. 95065,
114192,
113647

Kami
doakan semoga Allah menyembuhkan anda. 

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android