Unduh
0 / 0
16,36116/05/2010

APAKAH DIHARAMKAN MEMBELI PHOTO ARTIS LAKI-LAKI DAN ARTIS PEREMPUAN

Pertanyaan: 148054

Apakah diharamkan membeli gambar artis laki-laki dan perempuan yang menampakkan wajah, kedua tangan dan rambutnya saja. Perlu diketahui bahwa artis umumnya menampakkan rambutnya dan tidak ada pHoto yang tidak menampakkan rambut. Hal ini hanya sekedar senang pada artis atau karena dia artis idola.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Asalnya gambar makhluk bernyawa itu haram.
Baik itu berbentuk (tiga dimensi atau patung) atau tidak punya bayang
seperti gambar di pigura, pakaian atau semisalnya. Hal itu telah dijelaskan
pada soal jawab no. 10668 dan
di soal jawab no. 143709 yang
menjelaskan hukum membeli pakaian yang ada gambarnya.

Pengharamkan ini terkait dengan gambar itu
sendiri, terlepas apakah pada gambarnya ada penyelewengan agama atau tidak.
Gambar para ulama, pejabat, anak-anak atau hewan, semuanya masuk dalam hukum
ini. Karena gambar itu sendiri pada dasarnya menyalahi agama.

Apalagi kalau ditambah perkara yang
bertentagan dengan agama seperti gambar wanita telanjang, atau tersingkap
sedikit dari tubuhnya, walau hanya wajah dan kedua telapak tangan. Maka
pengharaman dan dosanya lebih besar lagi karena telah ada penyelewengan lain
selain gambar.

Bagaimana lagi kalau gambar itu penyeru
kerusakan, penyebar keburukan baik dari kalangan artis dan penyanyi atau
semisal mereka yang membisniskan gambar mereka di majalah murahan, agar jiwa
yang sakit semakin terikat denganya. Gambar seperti ini, tidak diragukan
lagi pengharamannya dari sisi hukum gambar, isi yang ada pada gambar berupa
dampak keterikatan hati dan menghancurkannya sebagaimana yang diungkapkan
oleh penanya ‘Hal ini hanya karena cinta kepada artis’ apa yang diinginkan
setelah itu wahai hamba Allah?!.

Padahal Rasulullah sallallahu’alaihi wa
sallam telah bersabda:

لاَ تَدْخُلُ
الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلا صُورَةٌ (رواه البخاري، رقم 3075
ومسلم، رقم 3930) .

“Para malaikat tidak akan masuk rumah yang di
dalamnya ada anjing dan gambar.” (HR. Bukhari, no 3075, dan Muslim, no.
3930. Silahkan lihat soal jawab no.
13214)

Jika masalah keharaman memiliki gambar telah
diketahui, maka semua apa yang diharamkan oleh Allah, jual belinya adalah
haram. Mengeluarkan uang untuk itu termasuk menghamburkan uang, itu termasuk
mubazir dan berlebih-lebihan yang diharamkan. Rasulullah sallallahu’alaihi
wa sallam bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ
عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا ؛ وَإِنَّ اللَّهَ
عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ (رواه أحمد، رقم
2546)

“Allah melaknat orang Yahudi. Diharamkan
lemak bagi mereka, tapi mereka jual dan memakan hasilnya. Sesungguhnya kalau
Allah Azza Wajallah mengharamkan sesuatu untuk dimakan, maka hasil
penjualannya pun diharamkan.” (HR. Ahmad, 2546. Silahkan lihat soal jawab
no. 49676)

Wallahu’alm

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android