Apakah seseorang memungkinkan, sebagai pengganti berkurban, dikeluarkan uang kurban dandiberikan kepada salah seorang kerabatnya yang sakit untuk membantu pengobatannya? Saudara ini fakir, yang mana saya telah memberikan sebagian uang zakat untuk berobat dengannya akan tetapi tidak cukup. Apa pendapat anda?
APAKAH BERKORBAN ATAU MEMBERIKAN DANA KURBAN KEPADA KERABAT YANG FAKIR DAN SAKIT UNTUK BIASA PENGOBATAN
Pertanyaan: 160311
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Asalnya adalah bahwa berkurban itu lebih utama dibandingkan bershodaqah dengan harganya. Karena ada di dalamnya itu pendekatan diri kepada Allah Ta’ala dengan menyembelih dan bershodaqah. Dan memperlihatkan syiar ini diantara keluarga dan anak serta menghidupkan diantara orang-orang. Karena kurban termasuk salah satu syiar Islam. Ibnu Qoyyim rahimahullah berkata di kitab ‘Tuhfatul Maulud. Hal. 65: ‘Menyembelih pada tempatnya itu lebih utama dari pada bersedekah dengan harganya meskipun lebih banyak. Seperti hadiah dan kurban. Karena penyembelihan itu sendiri dan mengalirkan darah itu yang dimaksudkan. Karena ia adalah ibadah yang disandingkan dengan shalat, sebagaimana Firman Allah Ta’ala, ‘Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.’ SQ. Al-Kautsar: 2. Dan Allah Ta’ala berfirman:
( قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين ) الأنعام/162
“Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” SQ. Al-An’am: 162.
Maka pada setiap agama ada shalat dan nusuk (kurban atau manasik) tidak dapat diganti posisinya dengan yang lainnya. Oleh karena itu kalau bersodaqah dari Haji tamattuk dan qiron (berupa hadyu) dengan berlipat ganda dari harganya, tidak dapat menggantikan posisinya, begitu juga dengan kurban (udhiyah).’ Selesai.
Ulama’ AL-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ berkata: “Kurban untuk seorang muslim dari anggota keluarganya (yang masih hidup) adalah sunnah yang ditekankan bagi yang mampu. Dan menyembelihnya itu lebih utama dibandingkan dengan menshodaqakan uang seharganya.’ Selesai, dari ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/419.
Kalau sekiranya kerabat ini sakit yang sangat membutuhkan sekali untuk pengobatan dan obat, maka membantunya waktu sakitnya dan proses pengobatannya itu lebih utama dibandingkan dengan berkurban. Terutama kalau sakitnya parah dan harus membantunya serta tidak ada dari kerabat atau yang dikenalnya untuk membantunya. Telah diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam ‘Mushonnaf, 8156 dari At-Tsauri dari Imron bin Muslim dari Suwaid bin Goflah berkata, saya mendengar Bilal mengatakan: “Kalau saya bersodaqah dengan harganya –yakni kurban- kepada anak Yatim atau orang yang berdebu, itu lebih saya cintai daripada saya berkurban dengannya. Berkata, ‘Saya tidak tahu apakah Suwaid mengatakan dari dirinya atau itu dari perkataan Bilal?.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Haji –yakni haji sunnah- yang dilakukan dengan sesuai agama, itu lebih utama dibandingkan dengan shadaqah yang bukan wajib. Kalau seandainya dia mempunyai kerabat yang butuh, maka shadaqah kepadanya itu lebih utama. Begitu juga kalau disana ada kaum yang membutuhkan sekali akan nafkahnya (itu lebih baik). Sementara kalau keduanya sama-sama sunnahnya, maka haji itu lebih utama, karena ia adalah ibadah badan dan harta. Begitu juga (hukum ini berlaku) pada kurban, aqiqah itu lebih utama dibandingkan dengan shadaqah harganya.’ Selesai dari Al-Fatawa Al-Kubro, 5/382.
Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah berkata: “Kalau masalah itu berputar antara kurban dan membayar hutang untuk orang fakir, maka membayar hutang itu yang lebih utama. Apalagi kalau orang yang punya hutang termasuk kerabatnya.” Selesai. Dari Majmu’ Fatawa Wa Rasail Ibnu Utsaimin, 13/1496.
Wallahu’alam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam