Unduh
0 / 0
692819/02/2011

DAHULU SHALATNYA TIDAK MENUTUP AURAT DAN BACAAN ALFATIHAHNYA TIDAK BENAR

Pertanyaan: 161424

Saya kira shalat yang saya lakukan selama beberapa tahun lalu adalah batal. Karena dahulu saya shalat dalam keadaan aurat terbuka. Begitu pula bacaan Al-Fatihah saya, tidak benar. Semua itu baru saya ketahui setelah saya membaca buku karangan Syekh Al-Albany. Apakah sekarang saya harus mengganti semua shalat-shalat itu? Mohon jawabannya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Menutup aurat
adalah syarat sahnya shalat. Siapa yang shalat dalam keadaan aurat terbuka
sedangkan dia mampu menutupknya, maka shalatnya tidak sah. Sedangkan membaca
Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat.
Tidak sah shalat seseorang
tanpa membacanya.

Sebagai tambahan, lihat
jawaban soal no. 10995 dan
135372.

Kedua:

Siapa yang tidak
menunaikan syarat-syarat sahnya shalat,
seperti menutup aurat atau cacat dalam salah satu rukun shalat, seperti
membaca surat Al-Fatihah, karena tidak mengetahui hukumnya dan tidak sengaja
melakukan pelangggaran, maka tidak ada dosa baginya dan tidak diharuskan
qadha (mengganti) baginya. Berdsarkan riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu
anhu,  

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ
عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ السَّلَامَ ، فَقَالَ
: ارْجِعْ فَصَلِّ ، فَإِنَّكَ لَمْ
تُصَلِّ.. (رواه البخاري (793)
ومسلم (397) 

“Sesungguhnya
Nabi shallallahu alaihi wa sallam masuk masjid. Lalu seseorang masuk dan
melaksanakan shalat. Kemudian dia mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa
sallam dan mengucapkan salam. Kemudin Nabi shallallahu alaihi wa sallam
menjawabnya, lalu beliau bersabda, “Kembali lagi kamu shalat, kamu belum
shalat…….” (HR. Bukhari, no. 793, Muslim, no. 397)

Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“Beliau
tidak memerintahkannya untuk mengulangi shalat-shalatnya yang telah
lalu, padahal orang itu berkata, “Demi yang mengutusmu dengan hak, aku tidak
dapat melakukan shalat lebih baik dari ini” Akan tetapi beliau
memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya ketika itu, karena saat itu
masih tersedia waktu baginya dan dia diperintahakn shalat selama masih ada
waktunya. Adapun shalat-shalat yang sudah tidak ada lagi waktunya, tidak
diperintahkan untuk mengulanginya, padahal orang tersebut meninggalkan
beberapa kewajibannya. Karena saat itu, dia tidak mengetahui kewajibannya.
Begitu pula Umar bin Khattab tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat yang
dia tinggalkan karena junub, sebab ketika itu beliau tidak tahu bahwa hal
tersebut dapat diganti dengan tayammum. Demikian juga kepada wanita
mustahadhah yang berkata kepadanya, “Saya mengalami istihadhah sangat berat,
sehingga saya terhalang untuk puasa dan shalat.” Maka Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam memerintahkannya berwuduh untuk setiap shalat dan beliau
tidak memerintahkannya untuk mengqadha shalat-shalat yang dia tinggalkan.”

(Majmu Fatawa,
21/430).

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android