Saya kira shalat yang saya lakukan selama beberapa tahun lalu adalah batal. Karena dahulu saya shalat dalam keadaan aurat terbuka. Begitu pula bacaan Al-Fatihah saya, tidak benar. Semua itu baru saya ketahui setelah saya membaca buku karangan Syekh Al-Albany. Apakah sekarang saya harus mengganti semua shalat-shalat itu? Mohon jawabannya.
DAHULU SHALATNYA TIDAK MENUTUP AURAT DAN BACAAN ALFATIHAHNYA TIDAK BENAR
Pertanyaan: 161424
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Menutup aurat adalah syarat sahnya shalat. Siapa yang shalat dalam keadaan aurat terbuka sedangkan dia mampu menutupknya, maka shalatnya tidak sah. Sedangkan membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat. Tidak sah shalat seseorang tanpa membacanya.
Sebagai tambahan, lihat jawaban soal no. 10995 dan 135372.
Kedua:
Siapa yang tidak menunaikan syarat-syarat sahnya shalat, seperti menutup aurat atau cacat dalam salah satu rukun shalat, seperti membaca surat Al-Fatihah, karena tidak mengetahui hukumnya dan tidak sengaja melakukan pelangggaran, maka tidak ada dosa baginya dan tidak diharuskan qadha (mengganti) baginya. Berdsarkan riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu anhu,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ السَّلَامَ ، فَقَالَ : ارْجِعْ فَصَلِّ ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ.. (رواه البخاري (793) ومسلم (397)
“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam masuk masjid. Lalu seseorang masuk dan melaksanakan shalat. Kemudian dia mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan mengucapkan salam. Kemudin Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawabnya, lalu beliau bersabda, “Kembali lagi kamu shalat, kamu belum shalat…….” (HR. Bukhari, no. 793, Muslim, no. 397)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Beliau tidak memerintahkannya untuk mengulangi shalat-shalatnya yang telah lalu, padahal orang itu berkata, “Demi yang mengutusmu dengan hak, aku tidak dapat melakukan shalat lebih baik dari ini” Akan tetapi beliau memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya ketika itu, karena saat itu masih tersedia waktu baginya dan dia diperintahakn shalat selama masih ada waktunya. Adapun shalat-shalat yang sudah tidak ada lagi waktunya, tidak diperintahkan untuk mengulanginya, padahal orang tersebut meninggalkan beberapa kewajibannya. Karena saat itu, dia tidak mengetahui kewajibannya. Begitu pula Umar bin Khattab tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat yang dia tinggalkan karena junub, sebab ketika itu beliau tidak tahu bahwa hal tersebut dapat diganti dengan tayammum. Demikian juga kepada wanita mustahadhah yang berkata kepadanya, “Saya mengalami istihadhah sangat berat, sehingga saya terhalang untuk puasa dan shalat.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya berwuduh untuk setiap shalat dan beliau tidak memerintahkannya untuk mengqadha shalat-shalat yang dia tinggalkan.”
(Majmu Fatawa, 21/430).
Wallahua’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait