APAKAH SUAMI DIPERBOLEHKAN MENGHADIRKAN ISTRI DI RUMAH ISTRI LAINNYA TANPA DIRESTUI OLEH ISTRI KEDUA
Pertanyaan: 163531
Pada suatu kesempatan, istri pertama tidak ada di rumah. Kemudian suaminya membawa istri kedua tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari istri pertama. Ketika kembali dan dia bertanya terhadap prilakunya ini, dia mengatakan, ‘Ini adalah rumahku. Saya berhak memasukkan siapa yang saya kehendaki. Kalau anda punya dalil yang berbeda dengan (pendapat) ini, silahkan datangkan dalil dari Kitab dan Sunnah. Apa pendapat yang benar dalam masalah ini?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Yang nampak, seorang suami tidak
diperkenankan melakukan hal itu. kecuali pemilik rumah memberi izin akan hal
itu. dan dia rela. Karena biasanya diketahui kecemburuan para wanita dan
keinginan setiap wanita privasi rumahnya. Pelarangan semakin bertambah pada
contoh yang ditanyakan. Memasukkannya ketika tidak ada pemilik rumahnya.
Karena hal ini, lebih ke arah menikmati di rumah (istri) pertamanya. Hal itu
diketahui dapat menyakitkannya.
Syekh Sulaiman Al-Majid hafidhahullah
ditanya, ‘Apakah suamiki harus meminta izin kepadaku ketika istri kedua
mengundangya ke rumah kami? Perlu diketahui bahwa dia mengatakan, ‘Bahwa
masalahnya ada di tanganku. Semoga Allah berikan manfaat pada ilmu anda.
Maka beliau menjawab, ‘Kalau disana ada
ketidak enakan pada salah satu istrinya ketika bertemu
dengan lainnya. Maka, seorang suami tidak diperbolehkan memaksanya malakukan
hal itu. akan tetapi seorang wanita sangat bagus menjaga hubungan baik
diantara para istri. Menyambung hubungan meskipun sedikit. Karena memutuskan
(hubungan) diantara keduanya, kebanyakan menyebabkan terputusnya (hubungan)
diantara anak-anak. Sementara terputusnya hubungan antara anak-anak berdampk
pada dunia dan akhirat mereka. Kalau di dunia, hilangnya hak sesama saudara,
dan tidak dapat mengambil manfaat pada mereka. Begitu juga hilangnya
barokah, memperpendek umur disebabkan terputus (hubungan).
Sementara di akhirat, mendapatkan siksaan
yang pedih. Oleh karena itu, seorang istri hendaknya melihat jauh ke depan.
Dan dapat menahannya untuk (mendapatkan) makna seperti ini, meskipun
didapati ketidak sukaan kepada madunya. Memahami maksud suami, yaitu
menyatukan ikatan diantara anak-anaknya. Hal ini kebanyakan tidak bisa
(terlaksana)
kecuali adanya hubungan diantara para istri meskipun dengan
taraf minimal. Dan suami tidak diperbolehkan mengharuskan istrinya yang
sampai menjadikan dia tidak enak. Wallahu’alam
Selesai dari website syekh,
http://www.salmajed.com/node/11187
Wallahu’alam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam