Unduh
0 / 0

Seorang Gadis Kabur Dari Rumah Keluarganya Dan Menikah Dengan Laki-laki Nasrani, Maka Apakah Dia Berhak Mendapatkan Harta Warisan Bapaknya ?

Pertanyaan: 170862

Adik perempuan saya kabur dari rumah keluarga pada saat berusia 16 tahun, kedua orang tua kami telah berusaha maksimal agar dia mau kembali lagi namun dia menolak dan mengatakan bahwa dia sudah tidak mau lagi menjadi bagian dari keluarga kami. Di antara kami masih terjalin komunikasi sekitar selama 20 tahunan, dan sekarang bapak saya sudah meninggal dunia. Pertanyaan saya adalah:

1. Apakah adik saya tersebut masih berhak mendapatkan warisan dari bapak ?

2. Apakah ada konsekuensi tertentu karena ia menikah dengan seorang nasrani, dia juga berkata bahwa anak-anaknya bebas memilih agama mau Islam atau Nasrani ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Sebab-sebab seseorang
mendapatkan harta warisan ada tiga hal: karena keturunan (hubungan kandungan),
pernikahan dan perwalian (pembebasan dari perbudakan). Yang menghalangi
untuk mendapatkan warisan juga ada tiga hal: perbudakan, pembunuhan dan
perbedaan agama. Kaburnya adik perempuan anda dari rumah tidak bisa merubah
statusnya sebagai anak dari kedua orang tua anda, dari sisi nasab dia masih
berhak untuk mendapatkan warisan dari kedua orangtuanya selama dia belum
murtad dari Islam, meskipun kaburnya sudah sejak lama sekali, dalam masalah
ini kami tidak mendapatkan perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Kedua:

Pernikahan seorang muslimah
dengan laki-laki non muslim termasuk dosa besar, hal ini merupakan hasil
ijma’ para ulama bahwa hukumnya haram dan akad nikahnya batil, Allah –Ta’ala-
berfirman:

( وَلَا
تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ
مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ) البقرة/ 221

“Dan janganlah kamu nikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak
yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu”.
(QS. al Baqarah: 221)

Dalam firman Allah yang lain:

)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ
الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ
بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ
إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ )
الممتحنة/ 10
.

“Hai orang-orang yang beriman,
apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka
hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang
keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar)
beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka)
orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan
orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka”. (QS. Al Mumtahanah: 10)

Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah-
pernah ditanya: “Seorang laki-laki telah menikah dengan seorang wanita,
kemudian diketahui belakangan bahwa suaminya ternyata orang kafir, maka
bagaimanakah hukumnya ?

Beliau menjawab:

“Jika seorang laki-laki
tersebut ternyata diketahui bahwa kekafirannya sejak saat akad nikah
sedangkan mempelai wanitanya seorang muslimah, maka akad nikah yang
dilakukan adalah batil; karena secara ijma’ para ulama bahwa tidak
dibolehkan seorang kafir menikahi wanita muslimah, berdasarkan firman Allah
–Ta’ala-:

( وَلَا
تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا )

“Dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka
beriman”. (QS. al Baqarah: 221)

Firman Allah –Ta’ala- yang
lain:

)فَإِنْ
عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا
هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ )

“Maka jika kamu telah
mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan
mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal
bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi
mereka”. (QS. Al Mumtahanah: 10)

(Fatawa Islamiyah: 3/230)

Disebutkan dalam keputusan
“Majma’ Fiqh Islami” bahwa pernikahan seorang yang kafir dengan wanita
muslimah adalah haram dan tidak boleh dilakukan sesuai dengan kesepakatan
dari para ulama, tidak ada keraguan dalam masalah ini; berdasarkan beberapa
nash syari’at”. (Fatawa Islamiyah: 3/231)

Jika hal tersebut telah
diketahui oleh para wanita muslimah, jika tetap dilakukan maka maka ia akan
berdosa dan berhak mendapatkan hukuman had zina (dera), dan barang siapa
yang belum mengetahui hukumnya, maka dosa itu akan terangkat darinya, namun
keduanya tetap tidak boleh melanjutkan kehidupan rumah tangganya, karena
pernikahan tersebut sesungguhnya tidak berlaku.

Baca juga jawaban soal nomor:
8396.

Ketiga:

Dilihat dari realita
pertanyaan anda bahwa saudari anda belum menyatakan murtad dari Islam, maka
masalahnya tetap akan dinilai dari sisi bahwa dia telah menikah dengan
dengan non muslim, hal  itu dapat difahami dari perkataanya yang menyatakan
bahwa anak-anaknya bebas memilih agama Islam atau agama nasrani, maka kami
berpendapat:

1.Telah jelas
hukumnya akan pernikahannya dengan laki-laki nasrani adalah haram dan batil,
namun jika ia tetap melakukannya dan menghalalkan dirinya untuknya padahal
dia mengetahui bahwa hukumnya adalah haram, maka hal ini bentuk
pemurtadannya dari Islam, dan seorang yang murtad tidak mendapatkan
mendapatkan warisan dari saudaranya sesama muslim, namun jika ia tidak
menghalalkan dirinya kepadanya maka dia telah melakukan dosa dan dia tetap
akan mendapatkan warisan.

2.Adapun
pernyataannya bahwa anak-anaknya bebas menentukan pilihan antara Islam dan
nasrani, maka ini merupakan perkataan yang batil dan bentuk kemungkaran yang
agung; karena Islam adalah agama yang benar dan tidak sah dan tidak diterima
perbuatan seseorang kecuali dengannya.

Dan ketahuilah bahwa termasuk
sesuatu yang membatalkan keislaman seseorang dan menjadi murtad adalah tidak
mengkafirkan ahli kitab dan orang-orang musyrik atau ragu-ragu akan
kekafiran mereka atau dengan membenarkan agama mereka. Bisa juga dilihat
pada jawaban soal nomor: 31807 dan
6688.

Menjadi sebuah kewajiban
untuk menasehati saudari anda tersebut dan menjelaskan kepadanya akan
besarnya konsekuensi dari perkatannya, dan mengajaknya agar mengakhiri
pernikahannya selama suaminya belum masuk Islam.

Kesimpulannya dalam masalah
warisan, jika ia masih tetap berada dalam Islam, tidak menghalalkan dirinya
pada pernikahan tersebut yang telah ia ketahui akan kebatilannya, dan tidak
menganggap benar agama nasrani atau meragukan kekafiran mereka, maka dia
tetap mendapatkan hak warisan, namun jika dia melakukan salah satu dari yang
membatalkan keislaman di atas, maka wajib dinasehati, pelakunya diminta
bertaubat oleh para ulama di negara tersebut, maka jika ia bertaubat (maka
ia tetap sebagai muslimah), namun jika tidak maka ia telah murtad dan tidak
mendapatkan warisan dari bapaknya.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android