Pertanyaanku seputar pencegahan kehamilan yang dilakukan secara moderen, prosesnya dengan cara meletakkan semacam spiral karet yang padanya mengandung hormon yang bisa mencegah kehamilan, dengan cara mencegah sel telur yang subur dari melekat ke dinding rahim. Sebagaimana diketahui sesungguhnya banyak macam-macam lain dari cara mencegah kehamilan yang menghalangi pembuahan. Jika cara tersebut berbeda dengan cara tradisional yang dahulu digunakan yaitu hanya sekedar mencegah kesuburan, maka apakah cara yang moderen yang telah disebutkan di atas hukumnya halal ataukah haram. Karena sesungguhnya pertanyaan yang dilontarkan tidak berkaitan dengan pencegahan kehamilan itu sendiri akan tetapi lebih kepada cara moderen yang dipergunakan.
Hukum Menggunakan Semacam Hormon Berbentuk Spiral Dan Sesuatu Yang Dapat Menghalangi Melekatnya Sel Telur Yang Telah Dibuahi Dalam Rahim
Pertanyaan: 174279
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Spiral penangkal kehamilan bekerja sebagaimana butiran-butiran pil, yang akan menghalangi pembuahan dan menghalangi penempelan sel telur di dinding rahim.
Dalam website “Thabibul Webb” disebutkan sebagai berikut, “Sesungguhnya spiral pencegah kehamilan seperti spiral yang terbuat dari bahan plastik “copolymere” yang lentur dan mudah dilipat. Bentuknya nampak sangat tipis ukurannya 54 milimeter. Seorang wanita meletakkannya sendiri di liang vagina dan benda tersebut berada di sana selama tiga pekan. Spiral ini pada kenyataannya merupakan tempat penampungan yang mengandung semacam zat hormon penangkal sebagaimana yang terdapat pada pil penangkal kehamilan, yang mungkin dibiarkan di dalam dinding vagina selama tiga pekan. Akan tetapi mungkin juga bagi wanita tersebut mencabut dan mencucinya lalu mengembalikannya ke tempatnya semula dengan mudah. Ketika batas waktu tiga pekan telah usai, wanita pengguna spiral tersebut melepasnya jadi dia menunggunya sampai batas maksimal pekan yang telah ditentukan kemudian dia meletakkan lagi spiral yang baru. Sapa saja wanita dapat mengkonsumsi pil pencegah kehamilan.
Jadi sistem kerja benda tersebut sama persis dengan pil penangkal kehamilan, betapapun benda tersebut diletakkan di dinding vagina, akan tetapi reaksinya tidaklah spontanitas sebagaimana penangkal-penangkal kehamilan yang sifatnya spontan, akan tetapi sama persis seperti pil pencegah kehamilan, peletakannya di dinding vagina tidak lah sebanyak memasukkan zat obat-obatan ke dalam tubuh, dalam artian sesungguhnya spiral tersebut berfungsi sebagai pencegah terjadinya pembuahan dan menjadikan rongga rahim tidak menerima adanya penambatan sel telur, sebagaimana dijadikannya penyumbatan leher rahim agar tidak menerima lewatnya spermatozoa.”
Lingkaran semacam cincin yang terbuat dari karet ini sistem kerjanya sama halnya dengan sebagian sarana-sarana kontrasepsi yang lain – sebagaimana spiral – dalam pencegahan tertambatnya sel telur yang menempel di dinding rahim.
Dan dari sumber yang sama menyebutkan, “Prinsip pencegahan kehamilan yang menyandarkan penggunaan spiral berfungsi untuk mencegah sel telur yang telah dibuahi dari menempel di dinding rahim. Prinsip kerja spiral tembaga bergantung pada penanaman atau pemasangan dipangkal vagina yang sampai ke rongga rahim, seakan-akan rahim memproteksi dirinya untuk menolak tembaga yang masuk, maka berubah proteksinya menjadi tidak bisa menerima penempelan sel telur yang telah dibuahi, tatkala spiral melakukan fungsi hormonalnya itu lebih utama dari zat pengobatan yang bisa melepaskan sel-sel telur dari dalam rongga rahim sehingga menyebabkan ketidak suburan dan mengkerut. Dengan dua kondisi tersebut jadilah rongga rahim tidak menerima lekatan sel telur yang telah dibuahi ”.
Telah disebutkan sebelumnya penjelasan tentang dibolehkannya penggunaan spiral pencegah kehamilan. Lihat soal no. 22027. Pencegahan bersarangnya sel telur di dalam rahim bukanlah termasuk aborsi, karena aborsi itu berkaitan dengan spermatozoa yang telah bersemayam dalam rahim, sedang pemasangan alat kontrasepsi menolak sperma sampai kepada rahim.
Imam Al Qurthubi mangatakan dalam tafsirnya, “Sperma bukanlah suatu yang dapat dipastikan, dan tidak ada kaitan hukum tentang spermatozoa apabila seorang wanita membuangnya jika belum terhimpun dalam rahim. Maka hal itu seakan-akan masih dalam tulang rusuk seorang lelaki. Namun apabila si wanita membuang atau mengeluarkan segumpal darah maka kami bisa memastikan bahwa sperma telah bersemayam dan terhimpun kemudian sudah berubah kondisinya kepada kondisi yang lebih jelas dan bisa dipastikan bahwa itu adalah janin ”.
Ar Ramli menyebutkan dalam kitabnya “ Nihayatul Muhtaj ” ( 8/342 ), “ Al Muhib At Thobari mengatakan, ‘Para ulama berbeda pendapat tentang sperma yang bersemayam dalam rahim sebelum genap empat puluh hari menjadi dua pendapat,
Pendapat pertama mengatakan: Tidak ada ketetapan bahwa hal tersebut dihukumi sebagai aborsi atau membunuh janin. Pendapat kedua: Hal tersebut haram dilakukan, tidak boleh merusaknya dan tidak boleh menyebabkan kegugurannya setelah menetap di dalam rahim, berbeda dengan azl (mengeluarkan mani di luar rahim) karena sesungguhnya hal itu dilakukan sebelum sperma sampai ke dalam rahim. Pendapat yang rajih adalah diharamkannya secara mutlak melakukan aborsi setelah ditiupkan ruh kejanin, dan dibolehkan sebelum ditiupkan ruh.”
Maka fungsi kerja spiral sebagaimana yang ditanyakan bukanlah termasuk aborsi, meskipun beberapa ulama fiqih ada yang memperbolehkan menggugurkan janin sebelum berusia empat puluh hari, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ar Ramli, dan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal no. 171943 .
Atas dasar inilah sebagian ulama kontemporer memperbolehkan menggunakan alat pencegah kehamilan sebagaimana dibolehkannya melakukan azl. Dibolehkan pula menggugurkan nuthfah sebelum usianya genap empat puluh hari. Hal itu mengisyaratkan dibolehkannya penggunaan spiral dan yang sejenisnya – .
Terdapat fatwa dalam Fatawa Al lajnah Ad Daaimah, 19/297, “Adapun jika pencegahan kehamilan itu karena kondisi darurat yang nyata, seperti kondisi istri yang tidak mungkin melahirkan secara normal dan terpaksa harus mengeluarkan jabang bayi dengan menjalani operasi, atau menunda kehamilan dalam jangka waktu tertentu demi kemaslahatan yang dipandang perlu dilakukan oleh suami-istri, sesungguhnya dalam kondisi sebagaimana disebutkan, tidak ada larangan untuk mencegah kehamilan atau menundanya, sebagai implementasi dari hadits-hadits yang shahih dan sebagaimana diriwayatkan oleh sekumpulan sahabat – Ridlwanullahi Alaihim – tentang dibolehkannya melakukan ‘azl.
Hal ini sejalan dengan apa yang diserukan oleh para ahli fiqih tentang dibolehkannya mengkonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan sebelum genap empat puluh hari, bahkan terdapat ketentuan larangan hamil dalam kondisi darurat yang pasti”.
Wallahu A’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait