Unduh
0 / 0
30,62819/11/2011

MENGAJAK ANAK PEREMPUAN KECIL KE MASJID

Pertanyaan: 175062

Ada fenomena aneh yang saya lihat, yaitu sebagian jamaah shalat membawa anak-anak perempuan mereka yang masih kecil ke masjid pada waktu-waktu shalat. Umumnya anak-anak tersebut rambutnya dihias menarik dan pakaiannya pendek menarik perhatian. Sangat disayangkan dengan pakaian dan dandanan mereka yang dapat menggoda orang yang ada penyakit hati.

Apakah pengaruh dari fenomena ini dalam pendidikan anak perempuan dan gadis remaja? Apa pengaruhnya jika sang anak dibiasakan mengikuti kebiasaan wanita dewasa yang suka buka-bukaan hanya untuk menyenangkan hati orang tua? Juga apakah membiasakan mereka berkumpul dengan orang-orang laki di masjid berdampak sesuatu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Tidak mengapa
mengajak anak perempuan kecil ke masjid dalam shalat berjamaah dengan
memperhatikan beberapa perkara:

1-
Masih usia kanak-kanak sebelum masa tamyiz dan baligh jika
dia bersama bapak atau saudara laki-lakinya. Adapun jika dia ikut bersama
ibunya atau saudara perempuannya, maka batasan ini tidak berlaku.

2-

Tidak menyebabkan kegaduhan dan mengganggu orang shalat. Hal
tersebut dapat dihindari dengan memberikan nasehat lembut kepadanya.

3-

Mengantisipasi agar dia tidak mengotori masjid karena buang
air kecil atau besar.

4-

Kedua orang tuanya menghindari pakian sempit dan pendek
padanya. Ini merupakan bagian untuk mendidiknya menjaga kehormatan, dan hal
ini berlaku di mana saja dia berada. Tidak diragukan lagi bahwa mesjid lebih
utama untuk sang anak memakai pakaian syar’i dan menjauhi perhiasan.

Dalil dibolehkannya mengajak anak perempuan kecil sebelum masa tamyiz dan
balig adalah riwayat Qatadah radhiallahu anhu, dia berkata,

خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي
الْعَاصِ عَلَى عَاتِقِهِ ، فَصَلَّى ، فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا ، وَإِذَا
رَفَعَ رَفَعَهَا .(رواه البخاري، رقم  5996 ومسلم، رقم 543 )

“Nabi shallallahu
alaihi wa sallam keluar sambil menggendong Umamah binti Abul Ash di
pundaknya, lalu beliau shalat, apabila ruku beliau meletakkannya, jika
bangkit, beliau mengangkatnya.” (HR. Bukhari, no 5996, Muslim, no. 543)

Akan tetapi, perlu
diketahui, bahwa siapa yang usianya masih dibawah usia tamyiz, bahkan
walaupun dia anak laki, maka orang yang berada disampingnya tidak terhindar
dari prilakunya.

Karena itu, tidak ada landasan dalam syariat untuk mengajak anak seusia
mereka ke masjid. Karena dari satu sisi, mereka belum dapat mengambil
manfaat dari hal tersebut, dan di sisi lain tindakannya akan dapat
mengganggu pada umumnya. Akan tetapi hal tersebut selayaknya terjadi karena
situasi mendadak, atau ada keperluan atau sesuatu kejadian yang bersifat
jarang, atau semacamnya. Perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam
terhadap puterinya Zainab (Umamah) bukan merupakan kebiasaan yang kontinyu.
Bahkan terdapat riwayat bahwa Umamah binti Zainab tersebut bergelayutan
dengan kakeknya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat beliau keluar
menuju masjid, maka kemudian beliau menggendongnya dan membawanya ke masjid.

Ash-Shan’ani
rahimahullah berkata, “Ucapan; ‘Beliau dahulu shalat..’ menunjukkan bahwa
redaksi ini tidak berarti pengulangan secara mutlak, karena peristiwa
menggendong Umamah hanya terjadi sekali pada beliau, tidak (terjadi pada
waktu)  lain.” (Subulussalam, 1/211)

Tidak sepantasnya
menjadikan hadits ini sebagai dalil untuk membawa anak-anak yang suka
mengganggu dan mengusik rumah Allah Ta’ala. Karena jika diperkirakan ada
manfaat membawa mereka ke masjid, akan tetapi kerusakan yang ditimbulkan
mereka lebih besar dari kebaikannya. Dan menghindari kerusakan didahulukan
dari mendatangkan manfaat. .

Ibnu Qasim
rahimahullah berkata, “Malik ditanya tentang anak kecil yang dibawa ke
masjid?” Beliau berkata, “Jika dia tidak mengganggu karena usianya yang
masih kecil, atau menurut jika dilarang, maka saya memandang tidak apa-apa
(dibawa ke masjid).” Lalu dia berkata, “Tapi jika dia mengganggu, maka saya
memandang agar jangan dibawa ke masjid.” (Al-Mudawwanah, 1/106)

Syaikhul Islam
Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Masjid hendaknya dipelihara dari apa
saja yang mengganggunya dan mengganggu orang shalat di dalamnya.

Misalnya dari suara keras anak-anak, atau tindakan mereka
yang mengotori tikarnya, dan semacamnya. Khususnya pada saat shalat. Karena
hal tersebut merupakan kemunkaran yang besar.” (Majmu Fatawa, 22/204)

Ulama Lajnah Daimah (22/204) berkata, “Jika anaknya belum usia tamyiz, maka
lebih baik tidak dibawa ke masjid, karena dia belum mengerti shalat dan
mengerti makna berjamaah, disamping dia dapat mengganggu orang shalat.”

(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdul Aziz Al Syekh, Syekh Abdullah bin
Ghudayyan, Syekh Saleh Al-Fauzan, Syekh Bakar Abu Zaid)

Fatawa Lajnah
Daimah, Al-Majmua Ats-Tsaniah, 5/263-264)

Sebagai tambahan
dapat dilihat soal no. 112973
dan no. 132890

Kedua:

Yang penting
diketahui dalam masalah ini adalah bahwa membawa anak kecil perempuan ke
rumah  Allah Ta’ala tidak sama dengan membawa anak kecil laki-laki. Karena
seorang muslim butuh mendidik anak laki-lakinya untuk shalat dan mendidiknya
di rumah Allah serta membiasakannya datang ke masjid, karena shalat
berjamaah di masjid apabila dia telah balig wajib hukumnya. Hal tersebut
tidak sama bagi wanita apabila dia balig, bahkan syariat menganjurkan mereka
(para wanita) untuk shalat di rumahnya saja, dan bahkan menjadikan hal
tersebut lebih utama bagi mereka daripada shalat di Masjidil Haram dan
Masjid Nabawi. Maka perbedaan antara anak kecil laki-laki dan anak kecil
perempuan cukup besar. Apa yang disebutkan penanya dari dampak buruk membawa
anak kecil perempuan ke masjid benar adanya dan kami akui demikian. Karena
itu, kami peringatkan kepada para jamaah shalat agar perhatian mereka dalam
masalah ini (membawa anak ke masjid) dikhususkan bagi anak laki-laki
sebagaimana disebutkan sebelumnya. Sedangkan urusan shalat anak kecil
perempuan diserahkan kepada ibunya, agar dia shalat bersamanya di rumah,
juga agar dia terbiasa tidak keluar rumah serta memberikan pelajaran
kepadanya bahwa shalatnya di rumah lebih baik daripada shalatnya di masjid,
juga agar dia tidak terbiasa bercampur baur dengan laki-laki. Ini semua
merupakan manfaat yang besar, wajib bagi para pendidik dan penuntut ilmu
untuk tidak mengabaikannya ketika membicarakan hal ini.

Khusus mengenai
pakaian wanita dan kewajiban mendidik mereka dengan akhlak terpuji sejak
kecil serta membiasakan mereka mengenakan pakaian terhormat serta dampak
membiasakan mereka dengan pakaian pendek dan telanjang, lihat jawaban pada
soal no. 103526, no.
43485, no.
6907. Di sana terdapat tambahan
penjelasan.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android